Ngabang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Perhubungan pada Bidang Lalu Lintas dan Parkir melakukan sosialisasi tentang kenaikan tarif retribusi parkir untuk tahun 2020 kepada 71 orang juru parkir se- kabupaten Landak di Ngabang.
Adapun yang menjadi dasar hukum kenaikan tarif retribusi parkir tahun 2020 yaitu diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Landak nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum yang diperkuat dengan Peraturan Bupati Landak (Perbup) Nomor 8 tahun 2019 tentang pengelolaan dan pemungutan retribusi parkir.
Baca juga: Parkir liar bertarif mahal kembali muncul
Berdasarkan peraturan yang telah dibuat tersebut telah ditetapkan tarif retribusi parkir baru yaitu untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya dikenakan tarif Rp1000 menjadi Rp2000/unit, kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp2000 menjadi Rp 3000/unit, kendaraan roda enam yang sebelumnya Rp4000 menjadi Rp5000/unit, kendaraan bus yang memiliki tempat duduk 28 keatas dikenakan Rp5000, dan kendaraan roda 10 atau lebih dikenakan Rp10.000/unit.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Landak Jaya Saputra mengatakan, dengan dilakukannya sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada seluruh juru parkir di kabupaten Landak mengenai akan diberlakukannya tarif baru penarikan retribusi parkir yang akan dimulai pada Januari 2020 mendatang.
"Pelaksanaan atas peraturan ini akan dimulai 1 Januari 2020 karena itulah kami mensosialisasikan dulu kepada pemungut retribusi agar nanti ada keseragaman tarif, sesuai dengan Perda Kabupaten Landak Nomor 8 tahun 2018 tentang retribusi jasa umum," kata Jaya Saputra.
Baca juga: Dishub Singkawang Ubah Sistem Tagihan Perparkiran
Menurut Jaya Saputra, juru parkir merupakan mitra pemerintah yang berperan penting dalam meningkatkan pendapatan asli daerah di kabupaten Landak melalui retribusi parkir.
"Kita memiliki tugas mendukung pembangunan daerah dengan berkontribusi meningkatkan pendapatan daerah salah satunya retribusi parkir, jadi juru parkir merupakan mitra pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah," katanya.
Sementara itu, Bupati Landak Karolin Margret Natasa berharap masyarakat Kabupaten Landak bisa mengetahui peraturan baru mengenai tarif parkir ini. Menurutnya hal ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kabupaten Landak yang dapat digunakan untuk pembangunan.
"Retribusi parkir merupakan salah satu potensi untuk meningkatkan pendapatan daerah, jika pendapatan daerah meningkat berarti banyak pembangunan yang bisa dilaksanakan," kata Karolin.
Baca juga: Pemkab Kubu Raya Naikkan Tarif Restribusi Parkir
Melalui peraturan-peraturan yang sudah dibuat Karolin berharap pengelolaan parkir di kabupaten Landak bisa menjadi lebih baik dan terarah. Menurutnya semua peraturan yang dibuat pemerintah merupakan dasar pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di lapangan
"Semua peraturan yang sudah kita buat merupakan dasar pelaksanaan di lapangan, jadi masyarakat harus mematuhi itu, kita berharap pengelolaan parkir di kabupaten Landak bisa menjadi lebih baik, dan ini harus segera kita sosialisasikan ke masyarakat," tuturnya.
Baca juga: Pontianak Lakukan Uji Publik Kenaikan Tarif Parkir
Baca juga: Tarif Parkir di Pontianak Naik 100 Persen
Baca juga: Dishub Singkawang Ubah Sistem Tagihan Perparkiran