Sanggau (ANTARA) - Satpol PP Kabupaten Sanggau membongkar bangunan rumah toko milik salah seorang warga, Akuet, terletak di jalan Setia Budi Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas.
Pembongkaran bangunan yang mengerahkan alat berat itu dipimpin langsung Kasat Pol PP Viktorianus disaksikan perwakilan BPN, perwakilan Dinas Perumahan Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Sanggau, TNI/Polri, Kejaksaan, pihak Kecamatan Kapuas, Lurah Beringin, pemilik bangunan serta warga sekitar.
Kasat Pol PP Sanggau, Viktorianus mengatakan pihaknya telah beberapa kali memperingati pemilik bangunan untuk menghentikan pekerjaan bangunan yang mengenai tanah pemda. Dan bahkan dari Dinas Cipta Karya sudah tiga kali memberikan surat teguran.
"Kami dari Sat Pol PP juga sudah berdialog langsung dengan pemilik bangunan supaya pekerjaan dihentikan, tapi dia masih melakukan pekerjaan. Hari ini kita eksekusi karena pemilik bangunan tidak mematuhi aturan," tegasnya.
Disinggung ancaman, Akuet yang mengaku akan menempuh jalur hukum atas pembongkaran tersebut, Viktor dengan tegas mempersilakan yang bersangkutan untuk melakukan hal itu.
"Ya, kalau mau menempuh jalur hukum silakan, kita tunggu," tantang Viktor.
Dipaparkan, pembongkaran bangunan yang berada di atas tanah milik Pemkab Sanggau tersebut, sehubungan dengan adanya rencana pemerintah yang akan menjadikan lokasi tersebut sebagai alun - alun Kota Sanggau.
Artinya, tidak hanya milik Akuet, namun ada beberapa bangunan lain yang juga akan segera dieksekusi Pemkab Sanggau dalam waktu ini.
"Rencana nya lahan ini untuk ditata sebagai alun - alun Kota Sanggau nantinya. Jadi, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, tapi seluruh masyarakat Sanggau. Kemudian tentunya bangunan lain yang mengganggu pembangunan alun - alun juga akan dieksekusi atau dibongkar," pungkasnya.
Satpol PP Sanggau bongkar bangunan yang gunakan tanah pemda
Selasa, 29 Oktober 2019 8:09 WIB