Sanggau (Antara Kalbar) - Satpol PP Sanggau kini melakukan langkah tegas terkait tindakan pidana ringan (tipiring). Bagi para pelanggarnya, harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Sanggau.
Misalnya 15 orang yang harus sidang tipiring di PN Sanggau pada Kamis. Mereka sebelumnya terjaring razia yang dimulai pukul 04.00 WIB.
"Ini terobosan kita. Setiap yang terjaring harus menjalani persidangan tipiring di PN Sanggau. Mulai razia ini dan seterusnya akan kita limpahkan untuk persidangan tipiring," tegas Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyelidikan Satpol PP Sanggau, Wendi Very Nanda SH.
Ditambahkan, razia yang bekerja sama dengan Polres Sanggau, Polsek Kapuas, Kodim 1204, POM TNI-AD, BNNK Sanggau, Koramil Kapuas tersebut, sengaja digelar mulai dari pukul 4 subuh. Tujuannya, untuk mememaksimalkan hasil. Selain itu, razia kali ini memang hanya menyasar pada kos-kos yang berada di Kota Sanggau.
"Ini juga kali pertama kita gelar pada subuh hari. Hasilnya cukup maksimal," timpalnya.
Saat razia itu menjaring 4 pasangan di luar nikah. Dan selebihnya tak membekali diri dengan selembar pun tanda pengenal. Ditegaskan Wendy, kedepan razia serupa akan lebih digencarkan. Demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat di Kota Sanggau.
Sementara, untuk hasil test urine dinyatakan negatif dari para yang terjaring itu menggunakan narkoba.
Pelaku Tipiring Sanggau Kini Harus Jalani Persidangan
Jumat, 15 April 2016 10:58 WIB