Pontianak (ANTARA) - Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI M Nur Rahmad menyatakan pihaknya akan mendukung upaya perbaikan layanan dari BPJS Kesehatan, untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi seluruh prajurit dan PNS serta keluarga di lingkungan komandonya.
"Bagi anggota TNI dan PNS di lingkungan TNI Kodam XII Tanjungpura perlu memahami bahwa selama ini TNI dan BPJS Kesehatan merupakan mitra yang selama ini bekerja sama dalam membantu menjaga kesehatan anggota TNI dan keluarganya. Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini karena dalam kesempatan ini kita mendapatkan pemahaman mengenai berbagai fasilitas dan kewajiban kita terhadap BPJS Kesehatan," kata Nur Rahmad saat membuka Sarasehan BPJS Kesehatan bersama TNI di Pontianak, Kamis.
Pada kesempatan itu dia mengatakan, kerja sama TNI dan BPJS Kesehatan sudah berlangsung cukup lama sejak BPJS masih bernama Asuransi Kesehatan ( Askes) dan saat ini sudah bertransformasi.
Sejauh ini, kerja sama berjalan cukup baik dan ini tentu akan terus dilanjutkan karena ini juga berlaku secara nasional.
"Dari data yang kita dapat, jumlah peserta yang terdaftar dalam program BPJS Kesehatan di Kalimantan Barat per Oktober 2019 cukup banyak, mencapai 3,7 juta orang, termasuk di dalamnya juga ada anggota TNI sebanyak 18.300 lebih," ujarnya.
Untuk itu, katanya, Kodam XII Tanjungpura menginginkan agar prajurit, PNS di lingkungan TNI dan keluarganya tetap mendapatkan jaminan kesehatan, sehingga diharapkan pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam penyelanggaraan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sekat (JKN-KIS) yang dilaksanakan BPJS Kesehatan ini bisa dipahami bersama.
"Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyosialisasikan terhadap Program JKN-KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014, apa-apa saja yang menjadi kebijakan serta informasi terbaru dalam penyelenggaraan program JKN-KIS," ujarnya.
Ditempat yang sama, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung Fachrurrazi memastikan manfaat kepesertaan BPJS Kesehatan tidak akan berkurang, meski banyak peserta yang memilih untuk turun kelas sebagai dampak penyesuaian premi kepesertaan jaminan sosial kesehatan.
"Intinya kami sama sekali tidak mempermasalahkan jika banyak peserta memilih turun kelas. Pasti ada bergeser dari kelas 1 ke 3 dan itu tidak masalah, karena yang menjadi masalah jika sudah turun kelas tapi tak bayar," kata Fachrurrazi.
Menurut Fachrurrazi, dengan turunnya kelas manfaat kepesertaan yang dirasakan masyarakat tidak akan berkurang.
Perubahan itu hanya pada akomodasi rawat inap pada masing-masing kelas dalam kepesertaan jaminan sosial.
Ia menyontohkan rawat inap untuk peserta jaminan sosial kategori kelas II dengan jumlah empat tempat tidur dalam satu ruangan. Sementara kelas III dalam suatu ruangan berisi delapan tempat tidur.
Begitu juga dengan fasilitas lainnya seperti pendingin ruangan (AC) atau kipas angin dalam satu ruangan. Fasilitas itu tidak sama baik untuk kelas I, II maupun III.
"Artinya manfaatnya sama sekali tidak berkurang. Manfaatnya sama dan perbedaan hanya masalah akomodasi yang diterima peserta," katanya.
Fachrurrazi menambahkan, meskipun ada rumah sakit yang kelas III juga sudah menggunakan AC, atau seperti di Pontianak, malah ada rumah sakit tanpa kelas.
Contoh lain yang disampaikan Fachrurrazi pada operasi jantung yang diterima pasien BPJS Kesehatan. Ia memastikan penanganan medis saat operasi dipastikan sama.
Contoh lainnya lagi, lanjut Fachrurrazi pada pelayanan medis pengobatan cuci darah (hemodialisa) pada pasien gagal ginjal. Baik itu peserta kelas I maupun kelas III mendapat penangangan yang sama, termasuk dalam jumlah pengobatan cuci darah yang harus dilakukan pasien peserta jaminan sosial.
"Begitu juga dengan operasi usus buntu harus tetap dilakukan apakah pasien itu kelas I atau III," ujarnya.
Menurutnya, yang perlu diperhatikan dengan turunnya kelas kepesertaan sebagai imbas dari penyesuaian iuran ialah jumlah fasilitas kesehatan di rumah sakit yang perlu ditambah.
Fasilitas itu seperti tempat tidur bagi pasien dan khususnya di rumah sakit milik pemerintah. Penambahan fasilitas ini guna mengantisipasi membeludaknya pasien, terutama di kelas III. Seperti diketahui kelas III merupakan kepesertaan jaminan sosial terkecil. Besaran iuran setelah penyesuaia Rp42.000.
"Kami juga sudah bertemu dengan gubernur menyampaikan kondisi ini. Tentu adanya turun kelas itu butuh tempat tidur yang cukup untuk peserta. Termasuk rumah sakit milik TNI, pasti ada penambahan fasilitas-fasilitas itu," kata dia.
Kendati demikian, lanjut dia, jika masih terjadi kekurangan fasilitas itu maka pasien bisa naik kelas untuk mendapatkan perawatan medis selama menginap di rumah.
"Misalnya kelas tiga rawat inap penuh bisa naik ke kelas II, tetapi jika kelas III sudah ada yang kosong maka yang bersangkutan kembali lagi ke kelas III," katanya.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, masyarakat miskin Kalbar jangan khawatir
Baca juga: Kenaikan tarif layanan BPJS Kesehatan, besar manfaat dibanding nilai?