Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DSPMPD) Kabupaten Landak melakukan perbaikan data terpadu kesejahteraan sosial dengan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
"Kami akan melakukan upaya maksimal untuk memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosial yang ada di Kabupaten Landak, dengan penerapan aplikasi SIKS-NG. Kami juga sudah melakukan Bimtek kepada setiap operator SIKS-NG Desa agar mereka mengetahui dan memahami cara mengoperasionalkan aplikasi SIKS-NG secara offline," jelas Kepala Bidang Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, DSPMPD Landak, Sri Wahyuni di Ngabang, Kamis.
Baca juga: Dukung pembangunan di Jelimpo, Ay Mustapa hibahkan dua hektare
Dia menerangkan, data terpadu Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Landak adalah data hasil sensus penduduk tahun 2010 yang dilakukan pemutahiran data oleh BPS (Badan Pusat Statistik) pada tahun 2015 dan sampai sekarang belum pernah dilakukan pemutakhiran data.
Untuk itu, Ia menargetkan ditahun 2020 sudah dapat dilakukan verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial di setiap desa Kabupaten Landak.
Sebelumnya Kementerian Sosial telah mengeluarkan peraturan Menteri Sosial RI Nomor 28 Tahun 2017 tentang pedoman umum verifikasi dan validasi data terpadu penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu menggunakan aplikasi SIKS-NG.
Baca juga: Pemkab Landak bangun 154 jamban sehat pada bulan bakti gotong royong
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Vinsensius, menyampaikan bahwa pentingnya pemutakhiran data bantuan sosial agar bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran sesuai dengan keadaan di lapangan.
"Sejak Permensos tersebut dikeluarkan, data terpadu kesejahteraan sosial di Kabupaten Landak belum pernah dilakukan pemutahiran, sehingga banyak ditemukan data yang sudah tidak sesuai kondisinya di lapangan, seperti ada keluarga mampu masuk DTKS sementara ada keluarga benar-benar miskin tidak masuk DTKS. Hal ini dapat mengakibatkan bantuan-bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah pusat kurang tepat sasaran," lanjut Visensius.
Saat ini DTKS ditetapkan oleh Menteri Sosial sebanyak 4 kali dalam setahun. Untuk itu Visensius menegaskan Kabupaten/Kota diberi kesempatan untuk mengupdate/memperbaiki data terpadu kesejahteraan sosialnya.
Baca juga: Bupati Landak serahkan bantuan korban kebakaran di Jelimpo
"Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) inilah sekarang menjadi dasar pemerintah pusat untuk memberikan bantuan-bantuan kepada masyarakat, seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BNPT (Bnatuan Pangan Non Tunai), PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), KUBE (Kelompok Usaha Bersama), Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) dan di tahun 2020 akan digunakan juga untuk penerima program Indonesia Pintar, penerima subsidi elpiji dan subsidi energy listrik," tambahnya.
Baca juga: Bupati Karolin ajak masyarakat lestarikan permainan tradisional
Baca juga: 78 Pemdes di Kabupaten Landak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Kenaikan iuran, Bupati Landak harapkan peningkatan layanan bagi peserta BPJS Kesehatan
Landak perbaiki data terpadu kesejahteraan sosial
Kamis, 28 November 2019 15:04 WIB