Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak berhasil mendapat penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk predikat Badan Publik Informatif untuk kategori pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat (Kalbar).
"Kami mengucapkan terimakasih untuk KIP pusat yang telah mengapresiasi Pemkab Landak dengan penghargaan ini. Ini tentu menjadi atensi khusus bagi kami di Pemkab Landak untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait berbagai kebijakan yang kita lakukan," kata Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa di Ngabang, Kamis.
Meski demikian, ujarnya Pemkab Landak tidak akan berpuas diri karena penghargaan ini adalah cambukan bagi Pemkab Landak untuk terus meningkatkan komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi bagi masyarakat.
Dia menjelaskan, untuk memperoleh informasi dari lembaga pemerintah telah dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan Pasal 28F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.
Karena itu, hak atas informasi yang terbuka menjadi pembuka jalan bagi terjaminnya pelaksanaan hak-hak asasi lainnya, seperti hak atas pendidikan, hak untuk hidup sejahtera, hak untuk hidup aman, dan hak warga negara lainnya. Melalui pemenuhan hak itu, diharapkan akan dapat memastikan peningkatan kualitas hidup warga negara.
"Untuk itu, saya akan mendorong setiap SKPD dan lembaga layanan publik yang ada di Landak untuk meningkatkan intensitas komunikasi dan penyebaran informasi kebijakan strategis kepada masyarakat. Hal ini selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2015 dan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo," tambahnya.
Mantan anggota DPR dua periode itu menambahkan, berlakunya Undang Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik seluruh elemen masyarakat harus mengetahui, mengenal, dan mengawal langsung pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di masyarakat termasuk diantaranya generasi milenial.
"Melalui berlakunya UU KIP dapat menanamkan kesadaran pada generasi milenial untuk hak mengakses informasi publik. Pelaksanaan Kerterbukaan informasi publik yang konsisten bisa menumbuhkan budaya peduli terhadap hak untuk tahu (right to know) terhadap informasi publik pada generasi milenial," jelasnya.
Keterbukaan informasi publik merupakan keharusan, semakin terbuka semakin baik, namun juga memberikan dampak yang negatif bagi masyarakat jika digunakan secara tidak bijak.
Menurut Karolin, informasi publik harus diketahui masyarakat, oleh karenanya masyarakat mempunyai hak untuk tahu yang juga merupakan hak asasi manusia.
"Jika digunakan dengan baik akan berdampak positif pula, maupun sebaliknya. Dengan terus melakukan sosialisasi tentang informasi publik dan pentingnya untuk menggunakan hak untuk tahu pada generasi milenial diharapkan mampu terselenggara proses pembangunan yang transparansi dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang yang ada," terang Karolin.