Pontianak (ANTARA) - Sebanyak 1.150 dari 2.031 desa atau lebih dari separuh (56,67 persen) desa di Kalimantan Barat berada di kawasan hutan, di dalam areal Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), kata Kepala Dinas Kehutanan setempat.
Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Barat Untad Dharmawan di Pontianak, Senin, menjelaskan bahwa di antara 1.150 desa yang berada di dalam areal KPH ada 32 desa berstatus mandiri, 68 desa berstatus maju, 377 desa berstatus berkembang, 509 desa berstatus tertinggal, dan 164 desa berstatus sangat tertinggal.
"Jadi ada ada 673 desa atau 33 persen desa yang dengan status tertinggal dan sangat tertinggal," katanya saat menyampaikan Review Tahun 2019 dan Outlook 2020 Pembangunan Kehutanan di Provinsi Kalimantan Barat.
"Nah, dengan potret yang ada maka desa yang berada di kawasan hutan menjadi perhatian. Hutan harus bisa memberikan kesejahteraan dan kemajuan," ia menambahkan.
Peran 17 KPH yang tersebar di wilayah Kalimantan Barat, ia melanjutkan, mesti ditingkatkan untuk meningkatkan kesejahteraan desa-desa yang berada di kawasan hutan.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 2 September 2014 luas hutan Kalimantan Barat kurang lebih 8,4 juta hektare, atau sekitar 57 persen dari luas wilayah provinsi.
Kawasan hutan Kalimantan Barat mencakup 1,62 juta hektare (19,32 persen) kawasan suaka alam dan pelestarian alam, 2,31 juta hektare atau 27,54 persen kawasan Hutan Lindung, 2,13 juta hektare atau 25,42 persen kawasan Hutan Produksi Terbatas, 2,13 juta hektare atau 25,36 persen kawasan Hutan Produksi, dan 197,92 ribu hektare atau 2,36 persen kawasan Hutan Produksi Konversi.
Kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang luasnya 6,77 juta hektare terbagi atas 17 KPH.
"Pengelolaan KPH saat ini harus berbeda paradigmanya dengan KPH yang dulu. Saat ini pendekatannya harus lebih pada paradigma pengelolaan hutan yang baru yaitu melestarikan hutan dengan cara menyejahterakan masyarakat yang ada di dalam, sekitar, dan pinggiran hutan terlebih dahulu," kata Untad.
Ia menambahkan, warga yang tinggal di dalam, sekitar, dan pinggiran kawasan hutan harus dilibatkan dalam pengelolaan hutan dan mendapatkan manfaat ekonomi dari keterlibatan mereka.