Putussibau (Antaranews Kalbar) - Sebanyak 67 desa di 19 kecamatan wilayah Kapuas Hulu, akan dikeluarkan dari kawasan hutan melalui Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) tahun 2018.
"Selama ini masyarakat yang bermukim di dalam kawasan hutan belum mendapatkan legalitas kepemilikan tanah atau lahan berupa sertifikat tanah," kata Kepala Bidang Perencanaan Fisik, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kapuas Hulu, Budi Prasetyo, di Putussibau, Kapuas Hulu, Jumat.
Bahkan selama ini kata Budi, masyarakat seolah-olah hidup menumpang tanpa kejelasan kepemilikan tanah.
Padahal masyarakat sudah lama hidup sebelum kawasan hutan ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan.
"Dasar itulah pemerintah pusat akhirnya mengeluarkan kebijakan berupa program PPTKH dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden nomor 88 Tahun 2017 Tentang PPTKH," jelas Budi.
Menurut dia, Bappeda Kapuas Hulu melalui Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah telah mengidentifikasi dan melakukan pencocokan data - data dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan wilayah III Pontianak.
Dari data tersebut terdapat 67 desa pada 19 kecamatan di Kapuas Hulu yang masuk kawasan hutan, baik itu hutan lindung mau pun hutan produksi.
"Tim Inver PPTKH provinsi akan melakukan sosialisasi pada 28 Februari mendatang," ucap Budi.
Dikatakan Budi, target Kapuas Hulu pada tahun ini semua desa dalam kawasan hutan akan dikeluarkan, sehingga pada Tahun 2019 sudah bisa proses sertifikat semua, terkecuali yang berada di kawasan konservasi (Taman nasional).