Pontianak (ANTARA) -
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat mengungkap sebanyak 21 kasus tindak pidana narkotika di provinsi itu selama 2019.
"Dari sebanyak 21 kasus tersebut, 20 kasus di antaranya tindak pidana narkotika, dan satu kasus tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana narkotika, dengan total sebanyak 20 tersangka," kata Kepala BNNP Kalbar Brigjen (Pol) Suyatmo di Pontianak, Senin.
Ia menjelaskan, dari sebanyak 21 kasus tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 121 kilogram serta ekstasi sebanyak 115.663 butir.
Selain itu, juga mengamankan barang bukti non-narkotika berupa empat unit roda empat, tiga unit kendaraan roda dua, dan lima unit rumah hasil tindak pidana terkait narkotika yang juga turut disita BNNP Kalbar.
Sementara itu, BNNP Kalbar juga melakukan program rehabilitasi selama 2019, yakni sebanyak 251 orang yang tersebar di lembaga rehabilitasi milik pemerintah daerah setempat.
BNNP Kalbar pada 2020 akan terus gencar melakukan sosialisasi dan pemberantasan peredaran narkoba di Kalbar dengan berbagai cara, seperti upaya pencegahan di tingkat masyarakat.
"Kami telah membentuk relawan antinarkoba dengan anggota sebanyak 395 orang. Mereka merupakan perpanjangan tangan BNNP Kalbar dalam upaya pemberantasan narkoba di Kalbar," kata Suyatmo.
BNNP Kalbar juga membentuk Desa Bersinar atau Desa Bersih Narkoba yang tersebar di seluruh Kalimantan Barat. "Sudah ada puluhan desa yang menjadi Desa Bersinar yang telah digagas oleh BNNP Kalbar bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat," katanya.