Pontianak (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar meminta UPT Pemasyarakatan se-Kota Pontianak yang baru saja melakukan penandatanganan deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) untuk benar – benar menjadi lembaga yang komitmen mencegah korupsi di Pontianak.
”Melalui Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM semua Satker atau UPT harus sudah memiliki kesiapan untuk mewujudkan komitmen pencegahan korupsi melalui pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam bentuk yang lebih nyata secara terpadu dan disesuaikan dengan kebutuhan sehari-hari, tidak hanya di Kota Pontianak tapi juga di seluruh wilayah Kalbar," kata Kepala Keasistenan Pencegahan, Ombudsman Kalbar, Tari Mardiana di Pontianak, Jumat.
Selain itu, Ombudsman Kalbar juga mengimbau agar komitmen kinerja bisa dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh semua pihak,salah satunya dengan penyediaan complain handling agar pelayanan publik yang juga menjadi indikator penilaian WBK/WBBM menjadi semakin baik serta bebas dari indikasi korupsi seperti pungli.
“Kanal Pengaduan dibuka seluas-luasnya, harus dipajang, petugas harus ramah serta mengayomi. Pengaduan dari masyarakat adalah langkah paling efektif untuk melakukan perbaikan, jelasnya.
Pihaknya berharap dengan SDM dan sarana prasarana yang terbatas, tidak menjadi hambatan bagi jajaran di UPT pemasyarakatan untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bebas dari korupsi, transparan, tanpa diskriminasi dan mengedepankan budaya melayani.
Sementara itu, Kadiv Administrasi Kanwil Kemenkumham Kalbar, Anggiat Ferdinand juga mengingatkan agar jajaran UPT pemasyarakatan dapat bekerja lebih giat karena menuju WBK/WBBM adalah pekerjaan berat dan penuh tantangan
“Dari total 26 UPT di Kalbar, baru 1 UPT yaitu Kanim Singkawang yang memperoleh predikat WBK. Semoga Tahun 2020 bisa lebih banyak UPT yang memperoleh predikat WBK ini”, kata dia.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Pontianak diwakili Kasi Tindak Pidana Umum, Kapolresta Pontianak diwakili oleh Kabag Ren, Kanwil Kemenkumham diwakili Kadiv Administrasi, Perwakilan Forkopimda Kabupaten Kubu Raya dan Kepala UPT Pemasyarakat se-Kota Pontianak serta melibatkan jajaran dari Lapas Kelas IIA Pontianak, Rutan Kelas IIA Pontianak, Bapas Pontianak, Rupbasan Kelas I Pontianak, LPKA Pontianak dan Lapas Perempuan Pontianak.
Kegiatan yang dilakukan merupakan arahan sekaligus tindak lanjut pelaksanaan Deklarasi Pencanangan ZI menuju WBK/WBBM Tahun 2020 yang telah dilaksanakan di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat pada Januari lalu.
Kegiatan diawali oleh penandatangani Pakta Integritas oleh Pejabat Struktural pada UPT Pemasyarakatan, disaksikan oleh Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar dan Kejaksaan Negeri Pontianak.Selain menjadi saksi, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar yang diwakili oleh Kepala Keasistenan Pencegahan, Tari Mardiana juga melakukan penandatanganan Pakta Intergritas dan penandatanganan Pencanangan Pembangunan Zona Intergritas di UPT Pemasyarakatan di Kota Pontianak.