Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat akan membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan untuk pilkada serentak mendatang.
"Sesuai jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan kita mulai pada 19 - 23 Februari 2020," kata Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani, kepada Antara, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Senin.
Disampaikan Yani, untuk bisa maju melalui jalur perseorangan atau independen pasangan calon mesti memperoleh dukungan minimal 17.894 Kartu tanda penduduk (KTP) dengan sebaran minimal di 12 kecamatan dari 23 kecamatan yang ada di wilayah Kapuas Hulu.
Baca juga: Kapuas Hulu butuhkan 846 orang Panitia pemunggutan suara
Baca juga: KPU tetapkan pasangan calon Pilkada Kapuas Hulu pada Juli 2020
Baca juga: Kapuas Hulu butuhkan 846 orang Panitia pemunggutan suara
Baca juga: KPU tetapkan pasangan calon Pilkada Kapuas Hulu pada Juli 2020
Menurut dia, untuk pendaftaran pasangan calon (paslon) untuk sesuai jadwal pada 16 hingga 18 Juni, sedangkan penetapan paslon pada 8 Juli mendatang.
" Tahapan demi tahapan kita laksanakan, Alhamdulillah untuk pembentukan PPK sudah kita laksanakan, tinggal lagi PPS, kemudian pendaftaran calon serta nanti pengumuman atau penetepan pasangan calon," kata Yani.
Sedangkan untuk pemunggutan suara kata Yani, akan diselenggarakan secara serentak pada 23 September 2020 mendatang.