Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat menggelar rapat evaluasi pencalonan DPRD Kapuas Hulu pada Pemilihan legislatif 2019.
"Kami berharap ada masukan dan saran agar pelaksanaan Pileg ke depannya lebih baik lagi, sehingga kami lakukan rapat evaluasi," kata Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Kamis.
Baca juga: KPU buka pendaftaran calon kepala daerah pada Juni 2020
Baca juga: KPU buka pendaftaran calon kepala daerah pada Juni 2020
Disampaikan Yani, dalam pelaksanaan Pileg lalu tentu terdapat berbagai koreksi dari tahapan yang sudah kita lalu bersama.
Menurut dia, salah satu contoh pada uji publik Peraturan KPU memang ada perdebatan, dengan berbagai argumentasi dari partai politik, terkait aturan KPU berkaitan dengan calon bekas koruptor, napi narkoba dan tindak kejahatan terhadap anak.
"KPU dan kita semua disini tentu ingin menghadirkan calon yang memiliki integritas agar masyarakat punya pilihan unjuk pemimpin yang berkualitas," ucap Yani.
Baca juga: KPU paparkan tahapan Pilkada Kapuas Hulu
Baca juga: KPU paparkan tahapan Pilkada Kapuas Hulu
Tidak hanya itu, Yani juga menyampaikan persoalan administrasi salah satu yang menjadi kendala, ada sejumlah pihak dirugikan seperti pembuatan surat keterangan sehat, karena setelah keluar surat edaran beberapa aturan itu tidak dipakai lagi.
"Saat itu parpol sangat antusias mengurusnya dan ternyata diurusnya harus ke Pontianak atau ke Singkawang," kata Yani.
Yani mengatakan masukan dan saran dari rapat evaluasi Pileg tersebut akan disampaikan ke KPU RI, apalagi untuk Kapuas Hulu akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 mendatang.
"Kita akan terus jalin komunikasi dan koordinasi guna persiapan Pilkada 2020 yang matang, dengan harapan apa yang kita sosialisasikan bisa sampai dan terserap ke semua pihak terutama partai politik," harapnya.