Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan protokol baru dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19 yaitu dengan melakukan pengecekan suhu tubuh bagi wajib pajak (WP) dan pegawai yang datang ke kantor pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa penerapan protokol tersebut bertujuan untuk memitigasi penyebaran wabah virus corona yang mulai masuk ke Indonesia.
“Kita mohon maaf Wajib Pajak (WP) yang datang ke kantor pajak berkurang kenyamanannya karena kita lakukan protokol agar menyelamatkan kesehatan seluruh warga kita,” katanya di Kantor DJP, Jakarta, Selasa.
Hestu meminta maaf jika ada pewajib pajak yang akan membayar pajak maupun melaporkan SPT dengan suhu di atas 38 derajat celcius maka tidak diperkenankan untuk datang ke kantor pajak.
“Nanti di kantor pajak akan ada thermal gun untuk melihat suhu tubuh jadi kalau 38 derajat ke atas minta maaf tidak bisa kami terima,” ujarnya.
Hestu pun menyarankan pewajib pajak tersebut dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak atau melaporkan SPT secara online yaitu melalui e-filing.
“Disarankan untuk e-filing dan tentunya (di kantor pajak) kita siapkan hand sanitizer,” ujarnya.
Ia berharap melalui protokol baru ini akan dapat membantu pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran virus corona yang hingga kini telah menginfeksi 19 orang di Indonesia.
“Kalau satu ada pembawa virus akan tertular ke WP lain. Protokol ini sesuai di tempat lain dan sesuai referensi dari Kemenkes serta WHO. Kita mohon maaf kalau tidak nyaman,” katanya.
Ditjen Pajak terapkan protokol baru antisipasi COVID-19
Selasa, 10 Maret 2020 14:47 WIB