Palangka Raya (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia Kota Palangka Raya mengimbau para pengurus masjid di kota setempat untuk sementara waktu tidak melaksanakan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat dzuhur di rumah masing-masing.
"Karena situasi di wilayah Kota Palangka Raya berada dalam zona merah yang artinya penyebaran COVID-19 tinggi maka MUI Kota Palangka Raya mengeluarkan imbauan untuk tak melaksanakan salat Jumat dan menggantikan dengan salah dzuhur di rumah masing-masing," kata Ketua MUI Kota Palangka Raya, Zainal Arifin di Palangka Raya, Jumat.
MUI "Kota Cantik" melalui surat imbauan Nomor: 010/pd-mui/pr/2020 tentang penyakit menular COVID-19 yang juga merujuk pada fatwa MUI Pusat memutuskan salat Jumat di masjid juga menjadi tidak wajib dan digantikan dengan salat di dzuhur di rumah masing-masing.
Dia menerangkan, sebelum mengeluarkan surat imbauan tersebut, pihkanya juga telah melaksanakan rapat dengan sejumlah unsur terkait seperti Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Rektor IAIN Palangka Raya, MUI Provinsi Kalimantna Tengah, dan Dewan Masjid Indonesia Kota Palangka Raya.
"Dari rapat tersebut akhirnya keluar surat imbauan tersebut. Kami pun mengajak seluruh masyarakat di Kota Palangka Raya menaati dan menjalankan imbauan pemerintah. Mari juga selalu berdoa agar musibah COVID-19 ini segera berlalu," kata Zainal.
Selain MUI Kota Palangka Raya, MUI Provinsi Kalimantan Tengah pun juga telah mengeluarkan imbauan menggantikan salat Jumat dengan salat Dzuhur di rumah. Hal itu sebagai upaya memutus penyebaran COVID-19 yang sulit terdeteksi.
Imbauan tersebut akan terus berlaku sampai nanti ada pemberitahuan lebih lanjut yang didasarkan pada kondisi dan perkembangan kasus penyebaran virus yang berasal dari China itu.
Sementara itu, Ketua Badan Pengelola Masjid Raya Darussalam, Provinsi Kalimantan Tengah, Khairil Anwar juga menegaskan bahwa masjid terbesar di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah untuk sementara tidak melaksanakan salah Jumat.
"Ketentuan ini akan terus berlanjut apabila kondisi penyebaran COVID-19 belum ada tingkat penurunan. Adapun pelaksanaan ibadah salat rawatib lainnya masih dilaksanakan sebagaimana biasa," kata Khairil.
Baca juga: MUI minta umat muslim Kepri tak gelar Shalat Jumat
Baca juga: Pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Oesman Al-Khair Sukadana dengan catatan
Baca juga: Cegah corona, selama dua pekan masjid ini tiadakan Shalat Jumat
MUI imbau masjid di Kota Palangka Raya tidak laksanakan salat Jumat
Jumat, 27 Maret 2020 13:01 WIB