Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 terkait Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
“Berkenaan dengan berlakunya kebijakan Movement Control Order (MCC) oleh Pemerintah Malaysia yang membatasi pergerakan terhadap orang dan barang telah berdampak pada pemulangan TKl. Sehingga dalam surat tersebut juga dijelaskan apa saja langkah yang harus dilakukan kepala daerah,” kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Kamis.
Surat bernomor 440/2688/SJ itu ditujukan bagi seluruh gubernur, bupati dan wali kota yang bertujuan untuk melakukan beberapa langkah penting.
Menurut dia langkah pertama khusus bagi Gubernur Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara yang wilayahnya menjadi pintu masuk kedatangan TKI agar menerima dan memberikan perlindungan terhadap proses pemulangan baik yang melalui jalur resmi maupun jalur lain.
Kemudian, mekanisme penerimaan TKI dari Malaysia dilakukan dengan cara pemeriksaan sesual protokol penanganan COVlD-19 yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang (otoritas setempat) dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.
Selanjutnya, TKI akan dibagi menjadi dua kelompok setelah melalui pemeriksaan sesuai protokoI penanganan COVID-19.
TKI yang tidak memiliki gejala atau symtomatik COVID-19 diperbolehkan pulang ke daerah masing-masing dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan memberlakukan isolasi mandiri yakni 14 hari dengan prinsip kemanusiaan guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19.
Selama isolasi mandiri diberikan bantuan berupa masker; sarung tangan; pembersih tangan berbentuk gel atau cairan (hand sanitizer), sabun cuci tangan, suplemen Vitamin C dan Vitamin E, serta pelaksanaan rapid test.
Sedangkan TKI yang memiliki gejala atau symtomatik COVID-19 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau positif terpapar, maka ditempatkan pada tempat isolasi yang telah disiapkan sesuai protokol penanganan.
Sementara itu, pelaksanaan isolasi mandiri bagi TKI dengan status ODP dapat memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah, fasilitas milik swasta yang telah bekerjasama dengan rumah sakit sebagai rujukan langsung bila membutuhkan penanganan lebih lanjut.