Pontianak (ANTARA) - Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat Yakobus menyatakan pihaknya telah menganggarkan dana senilai Rp17,3 miliar untuk penanganan virus corona atau COVID-19
"Kita sudah melakukan rapat bersama dengan OPD terkait dan sudah disampaikan kepada DPRD Bengkayang terkait anggaran penangan COVID -19 yakni Rp17,3 miliar. Anggaran tersebut arah penggunaan penanganan akan lebih diperuntukkan di bidang kesehatan termasuk rumah sakit, penyiapan data dan pemantauan," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Selasa.
Yakobus menambahkan anggaran tersebut juga termasuk pencadangan untuk bantuan sosial bagi masyarakat tidak mampu sebagai dampak COVID-19, pengamanan distribusi Rastra dan posko tim gugus tugas.
"Kemudian di Dinas PU juga didukung kegiatan pengembangan jaringan air bersih menuju RSUD, penyiapan rumah jabatan bupati sebagai posko COVID-19 dan penyiapan lahan pemakaman umum Pemda," sebut dia.
Dengan alokasi anggaran yang ada tersebut diminta pada OPD pengguna anggaran kegiatan untuk dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ikuti terus perkembangan regulasi terkini terkait tatacara dan mekanisme barang dan jasa dalam situasi saat ini karena regulasi berubah dan berkembang terus, termasuk mekanisme audit yang akan dilakukan oleh audit di dalam dan luar pemerintah melalui audit pasca kegiatan," jelas dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bengkayang Esidorus menyatakan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat bahwa di setiap daerah baik kabupaten/kota atau provinsi harus menganggarkan untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
"Tentu di Kabupaten Bengkayang juga melalui badan anggaran dan tim anggaran pemerintah daerah yang sekaligus merangkap Plh Bupati Bengkayang dan koordinator gugus tugas penanganan COVID-1 dan dibantu oleh BPKAD, BAPPEDA telah melakukan pembahasan anggaran yang akan dimanfaatkan untuk penanganan COVID-19," jelas dia.
Ia menyebutkan anggaran penanganan COVID-19 bersumber dari pergeseran atau penyisiran dari belanja-belanja yang sudah disepakati pada APBD murni 2020.
Ia mencontohkan seperti belanja tidak langsung yang digeser dan belanja hibah yang pandang ini belum terlalu mendesak dan bantuan sosial yang dialihkan.
"Kemudian ada juga dari belanja langsung dari makan minum, rapat-rapat setiap OPD, dan belanja makan minum tamu, perjalanan dinas keluar dan dalam daerah," kata dia.
Esidorus berharap kepada ODP yang memanfaatkan anggaran ini tetap berpedoman pada azas kehati-hatian, belanjakan sesuatu tepat sasaran dan kebutuhan, serta bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka penanganan COVID-19.
"Kita menegaskan OPD yang telah kita alokasikan anggaran untuk penanganan COVID-19 dapat dimanfaatkan dengan baik, transparan, dan kita minta agar dapat dipertanggungjawabkan. Konsekuensinya sangat besar kalau terjadi penyimpanan terhadap pemanfaatan anggaran ini. Kita tidak berharap ini akhirnya berujung pada permasalahan hukum," sebut dia.
Baca juga: Polisi Bengkayang pantau harga bahan pokok di Samalantan
Baca juga: Polres Bengkayang imbau masyarakat tunda mudik
Pemkab Bengkayang alokasikan Rp17,3 miliar untuk penanganan COVID-19
Selasa, 14 April 2020 18:45 WIB