Pontianak (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satu kilogram sabu dan lima butir ekstasi antarprovinsi, yakni dari Kalbar tujuan Kalteng.
"Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkoba jenis sabu di sekitar RM Umi di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Kampung Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Selain narkoba, kami juga berhasil menangkap tiga tersangka berinisial Mt (27), Dd (43) dan PH (35) serta beberapa barang bukti lainnya," kata Kasi Penyelidikan BNNP Kalbar, Stevanny Valentino di Pontianak, Senin.
Ia mengatakan, selain ketiga tersangka yang telah berhasil ditangkap, masih ada tersangka lain berinisial Ar (DPO), Ac (DPO) dan tersangka Md (DPO) yang terus diburu oleh BNNP Kalbar.
"Tersangka Md ini berdomisili di Jawa, Md inilah yang memerintahkan tersangka DD untuk mengambil sabu dari tersangka Mt. Kepada Dd, tersangka Md menjanjikan upah kepada Dd Rp200 ribu per gram sabu yang dipesannya melalui tersangka Ar," katanya.
Kemudian lanjutnya, kepada Dd, Md memerintahkan bila sudah menerima sabu langsung dibawa ke Palangkaraya dan diserahkan kepada tersangka Ac.
Sementara itu, dari tersangka Mt mengaku, untuk mengantarkan barang haram itu kepada tersangka Dd, dirinya akan mendapat upah sebesar Rp3,2 juta dari tersangka Ar.
"Beruntung usaha penyeludupan narkoba ini berhasil kami gagalkan. Tersangka Dd dan PH yang datang menggunakan mobil fortuner dari Palangkaraya itu berhasil kami sergap saat menunggu tersangka Mt di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang," katanya.
Hingga saat ini BNNP Kalbar terus melakukan pengembangan kasus usaha penyeludupan narkotika antar provinsi itu. "Kami masih belum mengetahui dari mana asal narkoba berupa sabu dan ekstasi. Dan ini masih kami kembangkan, mudah-mudahan dalam waktu dekat tiga pelaku lain yang sekarang DPO cepat tertangkap dan disitulah diketahui dari mana asal barang haram tersebut," katanya.