Pontianak (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkayang, Musa Jairani memastikan bahwa pihaknya mengganti Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang berusia maksimal 50 tahun.
"KPU Bengkayang dalam merekrut PPDP memperhatikan ketentuan bahwa PPDP harus berusia minimal 20 dan maksimal 50 tahun. Hal itu berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19 yang terbit pada 7 Juli 2020. Begitu juga ke depan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak boleh di atas 50 tahun," ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Sabtu.
Ia menyebutkan bahwa PPDP saat ini yang sudah ditetapkan sebanyak 720 orang sesuai dengan jumlah TPS hasil pemetaan DPT Pileg Pilpres 2019 ditambah pemilih DP4 dari Kemendagri.
"Total PPDP 720 orang dan total KPPS 5.040 dan Linmas 1.440 orang. Jadi total ada 7.200 petugas," katanya.
Terkait jaminan kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilkada, pihaknya sesuai protokol kesehatan pencegahan wabah COVID-19.
"Untuk APD dan berkaitan fasilitas kesehatan untuk Pilkada 2020, anggarannya sudah disiapkan melalui APBN sebesar Rp2, 47 miliar," katanya.
Untuk menjamin kesehatan petugas kesehatan, langkah pertama yang diambil KPU Bengkayang memastikan penyelenggaranya bebas dari COVID-19. Untuk itu dilakukan tes cepat terhadap seluruh jajaran penyelenggara.
"Sehingga baik pemilih, peserta Pemilu dan masyarakat secara umum tidak perlu takut untuk bertemu atau berhadapan dengan penyelenggara. Prinsipnya, sukses pelaksanaan Pilkada, sukses juga pencegahan penyebaran COVID-19.
Ia menambahkan dalam waktu dekat pihaknya juga akan ada penandatanganan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkayang.
"Akan ada MoU antara KPU Bengkayang dan Dinas Kesehatan Bengkayang dalam rangka kerjasama berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada 2020," sebut dia.
Ia mengajak semua pihak untuk menyukseskan Pilkada 2020 di Bengkayang.
"Mari bersama kita sukseskan pesta demokrasi lima tahunan ini. Jadikan Pilkada ini berkualitas," kata dia.