Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat Harisson mengatakan pihaknya aktif menyosialisasikan revisi kelima Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman dan Pengendalian COVID-19.
"Seperti kita ketahui, Menteri Kesehatan kembali merevisi sejumlah istilah terkait COVID-19 dan ini merupakan revisi ke-5. Untuk itu harus kita sosialisasikan kepada masyarakat agar bisa diketahui," kata Harisson di Pontianak, Selasa.
Adapun revisi kali ini terkait istilah. Dulu sebelum revisi ke-5 ini, pasien-pasien kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (OTG) sekarang disebut asimtomatik, jika dulunya baru bisa dinyatakan sembuh setelah pemeriksaan swab PCR-nya dua kali berturut-turut, namun untuk sekarang pasien tersebut cukup sekali tes swab dan jika hasilnya negatif, kemudian cukup diisolasi selama 10 hari dan pasien tersebut dinyatakan sembuh.
Harisson menjelaskan, dalam revisi kelima ini, pasien OTG yang terkena COVID-19 cukup diisolasi sesuai waktu yang sudah ditentukan. Sedangkan untuk kasus konfirmasi dengan gejala atau simptomatik, dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil pemeriksaan follow-up RT-PCR satu kali negatif ditambah minimal 3 hari tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.
Hal lainnya yang didapat pada revisi kelima ini yakni istilah PDP atau ODP sudah tidak dipakai lagi melainkan diganti menjadi kasus suspek.
"Kasus suspek adalah seseorang yang memiliki kriteria Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), memiliki riwayat demam disertai batuk,sesak nafas,sakit tenggorokan, pilek serta pneumonia ringan dan berat, juga yang selanjutnya pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal, " katanya.
Baca juga: Landak salurkan insentif untuk nakes senilai Rp6,2 miliar
Baca juga: Rusia targetkan uji coba tahap akhir vaksin COVID-19 pada Agustus
Baca juga: Tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di Kalbar capai 96 persen
Dinkes Kalimantan Barat sosialisasikan revisi ke-5 Permenkes terkait COVID-19
Selasa, 14 Juli 2020 17:18 WIB