Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak pada tahun ini akan melakukan bedah rumah terhadap sekitar seribuan rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di enam kecamatan di daerah itu.
"Tahun ini kami mendapat program bedah rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebanyak 500 unit rumah. Nilai setiap unit rumah senilai Rp17 juta, dengan sistem kerja kelompok," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kota Pontianak, Fuadi Yusla saat menghadiri serah terima kunci Program Bedah Rumah dari IKABA TTNT dan ASADE 2002 di Gang Flora Melati, Kelurahan Batu Layang di Pontianak, Kamis.
Selain itu, lanjut dia, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) juga telah dianggarkan untuk program bedah rumah hampir 300 unit. Meskipun sempat tertunda karena pandemi COVID-19, berdasarkan informasi terakhir, program tersebut akan ditindaklanjuti.
"Dari APBD Kota Pontianak berdasarkan kebijakan Wali Kota Pontianak juga ada sekitar 180 unit rumah yang masuk dalam program bedah rumah tahun ini. Setiap tahun Pemerintah Kota Pontianak memang ada mengucurkan anggaran untuk anggaran bedah rumah ini," katanya.
Ia menambahkan secara total sudah lebih dari lima ribu rumah yang mendapatkan program bedah rumah. Hingga saat ini, tercatat tersisa sekitar 800 rumah yang tersebar di enam kecamatan di Kota Pontianak.
Fuadi menjelaskan mekanisme pengajuan program bedah rumah akan disurvei oleh tim survei. Khusus program dari Kementerian PUPR, dua tahun sebelumnya sudah dilakukan survei, salah satunya persyaratan untuk mendapat bantuan program bedah rumah adalah status kepemilikannya milik sendiri.
Apabila belum memiliki sertifikat, maka perlu melampirkan surat keterangan yang menyatakan tanah tersebut milik yang bersangkutan. Selain itu, dilengkapi dengan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.
"Karena kadang-kadang rumah sudah mau roboh, tapi faktanya yang bersangkutan numpang dengan orang. Nanti kalau kita rehab, selanjutnya diambil yang punya rumah," ujarnya.
Dia mengatakan bedah rumah merupakan bagian dari indikator untuk mendukung pengentasan kawasan kumuh. Kawasan kumuh di Kota Pontianak hingga saat ini tersisa sekitar 10 hektare. Dengan aturan baru dari Kementerian PUPR, hal tersebut akan ditinjau ulang, sehingga akan ada belasan hektare kawasan kumuh yang akan ditangani.
"Kita akan tangani secara bertahap, karena satu hektare lahan kumuh akan memerlukan biaya yang sangat besar, banyak komponen yang akan ditangani seperti jalan lingkungan, saluran, rumah dan lainnya," ujarnya.
Fuadi menuturkan sejauh ini sebaran kawasan kumuh yang tinggi di Kota Pontianak masih di sekitar wilayah Pontianak Timur dan Pontianak Utara.
"Seluruh kawasan kumuh akan ditangani, misalnya kawasan di Gang Semut yang akan dibangun rusun untuk menangani kawasan kumuh di wilayah itu. Akan kita prioritaskan masyarakat kawasan tersebut, targetnya tahun depan mulai dilakukan, karena saat ini sedang persiapan lahannya," katanya.