Kapuas Hulu (ANTARA) - Sekelompok warga di Desa Riam Panjang sempat memblokir Kantor Desa Riam Panjang, di Kecamatan Pengkadan wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat dikarenakan ketidakpuasan sekelompok warga terhadap kinerja kepala desa dan menuding kepala desa setempat melakukan korupsi dana desa.
Penyegelan Kantor Desa Riam Panjang tersebut terjadi pada Senin (20/7) sekitar pukul 07.00 WIB. Sekelompok warga meminta Kades dan BPD Riam Panjang mengundurkan diri dari jabatannya atas dugaan penyelewengan dana desa.
Dihubungi ANTARA, Senin, Kapolsek Pengkadan IPDA Jaspian membenarkan penyegelan kantor desa tersebut, namun persoalan itu dilakukan mediasi di Kantor Camat Pengkadan dan sekitar pukul 10.00 WIB sekelompok warga tersebut juga membuka papan blokir.
" Kami sudah berupaya melakukan mediasi di kecamatan, namun belum menemukan kesepakatan, sehingga persoalan itu akan di bawa ke tingkatan lebih tinggi di kabupaten baik ke inspektorat mau pun ke Dinas pemberdayaan masyarakat dan desa Kapuas Hulu," kata Jaspian.
Dikatakan Jaspian, situasi dan kondisi di masyarakat tetap aman dan kondusif, pihak warga yang menyegel kantor desa pun tidak menghalangi pelayanan masyarakat di kantor desa, karena segel sudah di buka.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu, Alfiansyah mengatakan penyegelan Kantor Desa Riam Panjang karena adanya dugaan penyelewengan keuangan desa dari sekelompok warga, tetapi itu sudah di selesaikan di tingkat kecamatan sehingga penyegelan kantor desa sudah di buka.
" Sekelompok warga itu menduga kades dan BPD melakukan persekongkolan penyelewengan dana desa, tetapi mereka tidak bisa menunjukkan bukti atas dugaan tersebut lalu memutuskan untuk menyegel kantor desa dengan tujuan agar kades dan BPD mengundurkan diri," ucap Alfiansyah.
Dijelaskan Alfiansyah, apabila ada penyelewengan dana desa mesti ada bukti terutama hasil pemeriksaan oleh Aparatur pengawas independen pemerintah (APIP), apakah ada kerugian negara atau tidak.
Tetapi tuntutan sekelompok warga itu meminta kepala desa mengundurkan diri atau diberhentikan atas dugaan penyelewengan tata kelola dana desa.
" Itu tidak semudah itu meminta kades mengundurkan diri atau kades di berhentikan, bukan berdasarkan dugaan, mesti ada proses audit kerugian, dan kami telusuri adanya dugaan tersebut," kata Alfiansyah.
Dikatakan Alfiansyah, tidak mudah juga melakukan penelitian bagi masyarakat awam misal pekerjaan kurang, mungkin saja sudah dianggarkan kembali dalam perubahan dana desa.
" Terkadang itu tidak di pahami masyarakat, mereka maunya kades mengundurkan diri dengan menyegel kantor desa, saya sudah juga menjelaskan kepada masyarakat dugaan masyarakat itu harus dibuktikan melalui APIP, tapi persoalan itu sudah di selesaikan ditingkat kecamatan segel kantor desa sudah dibuka," kata Alfiansyah.
Tuding kades korupsi, sekelompok warga segel Kantor Desa Riam Panjang
Senin, 20 Juli 2020 20:09 WIB