Pontianak (ANTARA) - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan, pihaknya mengganggarkan sebesar Rp55 miliar untuk penanganan pandemi COVID-19 di kota itu.
"Kami sudah menganggarkan sebesar Rp55 miliar pada APBD Perubahan 2020 untuk penanganan COVID-19," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Selasa.
Ia menjelaskan, sebagian besar anggaran tersebut digunakan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat, kemudian jaringan pengamanan sosial, melakukan tes cepat COVID-19 dan lain sebagainya.
Baca juga: Pemkot Pontianak mulai perbolehkan penyelenggaraan hiburan dan resepsi pernikahan
"Dalam hal ini, kami lebih berhemat dalam mengeluarkan anggaran tersebut, karena memang alhamdulillah sudah bisa mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19 di Kota Pontianak," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Pontianak menambahkan, mulai Selasa ini, pihaknya memperbolehkan penyelenggaraan hiburan, resepsi pernikahan, pembukaan taman rekreasi dan pusat kebugaran, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran COVID-19, seperti menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun dan jaga jarak.
Baca juga: Dicari 1.620 relawan untuk uji klinis vaksin COVID-19
"Untuk itu juga kami akan menerbitkan Perwa wajib menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun dan jaga jarak, sehingga nantinya jelas sanksinya, terhadap siapa saja yang melanggar aturan tersebut," ujarnya.
Menurut dia, hingga saat ini belum ada obat dan vaksin COVID-19, sehingga semua pihak harus tetap menjaga dan bersama-sama dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak khususnya dan Indonesia umumnya.
"Dengan dibuka sektor jasa itu, kami harapkan perekonomian bisa dengan cepat tumbuh kembali, tetapi harus didukung oleh masyarakat agar taat dalam mematuhi protokol kesehatan tersebut," ujarnya.
Baca juga: Pontianak gandeng OK-OCE pendampingan UMKM dampak COVID-19
Menurut Wali Kota Pontianak itu, tanpa kerja sama semua pihak, maka apa yang telah dilakukan sebelumnya akan sia-sia, sehingga harus wajib menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak.
"Dalam kegiatan pernikahan, penyedia jasa acara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pesta perkawinan atau lainnya, seperti untuk di hotel dan di gedung," katanya.
Baca juga: 97 persen pasien COVID-19 di Kalbar sudah sembuh
Baca juga: Menteri Luar Negeri Nigeria positif COVID-19
Baca juga: Lima provinsi tanpa kasus baru COVID-19, termasuk Kalbar
Kota Pontianak anggarkan Rp55 miliar penanganan COVID-19
Selasa, 21 Juli 2020 16:15 WIB