Kapuas Hulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat melakukan sosialisasi pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu salah satunya yaitu tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) yang akan di mulai pada 4 hingga 6 September 2020.
" Tidak terasa tahapan demi tahapan sudah dilalui dan biasanya yang ditunggu - tunggu itu pendaftaran pasangang calon,
namun sebelum pendaftaran masyarakat mesti tahu syarat dan tahapan yang harus dilalui, apalagi pendafataran paslon pada yang akan di buka pada 4 hingga 6 September mendatang," kata Ketua KPU Kapuas Hulu, Ahmad Yani, ketika membuka sosialisasi pencalonan Pilkada Kapuas Hulu, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Sabtu.
Disampaikan Yani, pada Pilkada Kapuas Hulu sudah bisa di pastikan tidak ada calon perseorangan, karena tahapan verfikasi dukungan pasangan calon perseorangan sudah kita lalui dan tidak ada calon perseorangan yang lolos verifikasi.
Sehingga sudah bisa di pastikan pasangan calon Pilkada Kapuas Hulu dari jalur partai politik, bisa itu melalui jumlah suara terbanyak hasil Pemilu atau juga pencalonan berdasarkan jumlah kursi partai politik.
Menurut dia, untuk di Kapuas Hulu seperinya pencalonan dilakukan berdasarkan jumlah kursi partai politik dengan salah satu syarat minimal 20 persen dari jumlah kursi yang ada di DPRD Kapuas Hulu.
" Tidak terasa pelaksanaan Pilkada tinggal 108 hari lagi terhitung sejak Sabtu (22/8) hingga hari pungut dan hitung suara pada 9 Desember 2020 mendatang," kata Yani.
Dikatakan Yani, berdasarkan Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020 tahapan pencalonan di mulai pada pengumuman pendaftaran calon pada 28 Agustus hingga 3 September 2020 dan untuk pembukaan pendaftaran pada 4 hingga 6 September 2020.
" Tahapan - tahapan pencalonan itu perlu diketahui masyarakat karena sangat penting, hingga nanti sampai penetapan calon dan hari pungut dan hitung suara pada 9 Desember 2020," ucap Yani.