Pontianak (ANTARA) - Komisioner KPU Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Wahdi Kuspian mengatakan bahwa apabila bakal pasangan calon (bapaslon) peserta Pilkada 2020 positif COVID-19 maka tidak serta merta menggugurkan pencalonan yang bersangkutan.
"Namun skema penerimaan berkasnya akan diubah. Sehingga ini bisa dilakukan dengan kondisi aman dari COVID-19," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Selasa.
Wahdi menyebutkan bahwa setiap bapaslon diharuskan melampirkan surat keterangan bebas COVID-19 berupa hasil swab test mandiri. Namun pihaknya akan berupaya membantu agar hasil swab tersebut bisa didapat dalam waktu dekat.
"Terkait masalah tes swab bapaslon, memang di surat pengantar KPU untuk pemeriksaan kesehatan ada mengharuskan untuk melampirkan hasil swab atau PCR. Itu sebenarnya menjadi kewajiban mandiri dan KPU Sambas tidak memfasilitasi ini. Namun kami juga menghubungi RS Untan Pontianak agar bisa melayani pemeriksaan PCR bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Sambas sehingga hasilnya bisa didapat setidaknya dalam 3 jam hingga 1 hari," kata Wahdi.
Terkait mendekati tahapan pendaftaran bapaslon, pihaknya dari KPU Sambas terus matangkan persiapan teknis pendaftaran di Pilkada 2020
Menurutnya, KPU Sambas baru saja menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak untuk mematangkan persiapan teknis penerimaan pendaftaran
Ia mengemukakan rapat koordinasi tersebut guna mempersiapkan tahapan dari Pilkada Sambas tahun ini.
"Ini menjadi penting ketika nanti misalnya kita mengharapkan bapaslon menyerahkan pendaftaran di awal masa penerimaan pendaftaran," kata dia.
Sehingga sebutnya, bapaslon bisa melengkapi berkas pendaftaran, kalau misalnya ada yang kurang dan bisa diperbaiki di masa pendaftaran 4 - 6 September 2020.
"Kita sudah membuat 'help desk', jadi mohon bakal calon peserta dapat berkoordinasi atau utusan partai politik untuk memanfaatkan help desk pencalonan yang akan diserahkan kepada KPU Sambas. Help desk terkait kelengkapan syarat pencalonan, mulai pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, karena itu kita sampaikan kepada LO untuk memanfaatkan help desk tersebut setiap hari," katanya.
Diungkapkan oleh Wahdi, KPU Sambas juga sudah menyebarkan informasi secara masif dan efektif agar tim dari seluruh bakal pasangan calon bisa menyesuaikan teknis pendaftaran.
"KPU Sambas sudah mengumumkan masa pendaftaran mulai tanggal 28 Agustus sampai 3 September nanti. Kemudian setelah itu kita akan melakukan simulasi pendaftaran, supaya memang nanti itu di lapangan tidak ada yang sama waktu pendaftarannya," ungkap Wahdi.
Rakor yang digelar di salah satu hotel di Sambas dihadiri komisioner KPU, Bawaslu, perwakilan Polres Sambas, Kodim Sambas, Kesbangpol serta utusan partai politik di Kabupaten Sambas.
Baca juga: KPU Sambas matangkan persiapan pendaftaran bakal paslon Pilkada 2020
Baca juga: Ketua KPU Sambas ingatkan kode etik bagi PPK