Pemerintah tunda Pilkada Serentak 2020? Ini faktanya
Selasa, 22 September 2020 11:23 WIB
Jakarta (ANTARA) - Seorang pengguna Facebook terlihat membagikan tangkapan layar secarik kertas bertuliskan "Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Senin, 30 Maret 2020".
Tangkapan layar kertas itu, dalam Unggahan pada Senin (21/9), terdapat informasi mengenai rapat dengar pendapat yang menghasilkan empat poin tentang pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Salah satunya poin berikut:
"Melihat perkembangan pandemi Covid 19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan".
Tampak pula bubuhan tanda tangan para peserta yang hadir dalam rapat di Gedung Parlemen itu, yakni Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, serta Plt. Ketua DKPP Muhammad.
Dalam unggahannya, pemilik akun Facebook tersebut juga menambahkan narasi sebagai berikut:
"Ini baru keputusan pemerintah SUPER WOWWW ....tunda pilkada.
Biaya pilkada untuk pandemi covid 19.
Ayo calon independen....saatnya persiapan lebih matang."
Namun, benarkah pemerintah menunda penyelenggaraan Pilkada 2020?
Penjelasan:
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemendagri serta penyelenggara pemilu, yakni KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP pada 30 Maret 2020, memang menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hal itu merupakan dampak makin meluasnya penyebaran Virus Corona, mengacu pada laman resmi Bawaslu RI.
Kendati demikian, RDP soal penyelenggaraan Pilkada 2020 kembali dilaksanakan pada 27 Mei 2020. Rapat itu menghasilkan kesepakatan bahwa Pilkada serentak 2020 diundur dari 23 September 2020, menjadi 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dari penjelasan tersebut diketahui bahwa narasi dalam unggahan di Facebook itu memuat informasi keliru atau hoaks karena pemerintah, sesuai hasil rapat kerja Komisi II DPR, Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan DKPP dalam rapat kerja di Senayan pada Senin (21/9), masih memutuskan kelanjutan penyelenggaraan Pilkada 2020 pada Desember.
Meskipun muncul permintaan dari dua organisasi besar Islam yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah untuk menunda Pilkada Serentak 2020, keputusan pemerintah terkait kelanjutan penyelenggaraan Pilkada 2020 termuat dalam berita ANTARA berjudul "Pilkada tetap dilangsungkan 9 Desember 2020".
Klaim: Pemerintah tunda Pilkada 2020
Rating: Salah/Misinformasi
Baca juga: Surat pengangkatan CPNS jalur khusus oleh Kementerian PAN-RB? ini penjelasannya
Baca juga: Kampanye publik anti hoaks
Baca juga: Kapolda Kalbar minta awak media edukasi masyarakat
Tangkapan layar kertas itu, dalam Unggahan pada Senin (21/9), terdapat informasi mengenai rapat dengar pendapat yang menghasilkan empat poin tentang pelaksaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Salah satunya poin berikut:
"Melihat perkembangan pandemi Covid 19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan".
Tampak pula bubuhan tanda tangan para peserta yang hadir dalam rapat di Gedung Parlemen itu, yakni Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, serta Plt. Ketua DKPP Muhammad.
Dalam unggahannya, pemilik akun Facebook tersebut juga menambahkan narasi sebagai berikut:
"Ini baru keputusan pemerintah SUPER WOWWW ....tunda pilkada.
Biaya pilkada untuk pandemi covid 19.
Ayo calon independen....saatnya persiapan lebih matang."
Namun, benarkah pemerintah menunda penyelenggaraan Pilkada 2020?
Penjelasan:
Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemendagri serta penyelenggara pemilu, yakni KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP pada 30 Maret 2020, memang menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hal itu merupakan dampak makin meluasnya penyebaran Virus Corona, mengacu pada laman resmi Bawaslu RI.
Kendati demikian, RDP soal penyelenggaraan Pilkada 2020 kembali dilaksanakan pada 27 Mei 2020. Rapat itu menghasilkan kesepakatan bahwa Pilkada serentak 2020 diundur dari 23 September 2020, menjadi 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dari penjelasan tersebut diketahui bahwa narasi dalam unggahan di Facebook itu memuat informasi keliru atau hoaks karena pemerintah, sesuai hasil rapat kerja Komisi II DPR, Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan DKPP dalam rapat kerja di Senayan pada Senin (21/9), masih memutuskan kelanjutan penyelenggaraan Pilkada 2020 pada Desember.
Meskipun muncul permintaan dari dua organisasi besar Islam yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah untuk menunda Pilkada Serentak 2020, keputusan pemerintah terkait kelanjutan penyelenggaraan Pilkada 2020 termuat dalam berita ANTARA berjudul "Pilkada tetap dilangsungkan 9 Desember 2020".
Klaim: Pemerintah tunda Pilkada 2020
Rating: Salah/Misinformasi
Baca juga: Surat pengangkatan CPNS jalur khusus oleh Kementerian PAN-RB? ini penjelasannya
Baca juga: Kampanye publik anti hoaks
Baca juga: Kapolda Kalbar minta awak media edukasi masyarakat