Pontianak (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sambas, Kalimantan Barat, Martono mengingatkan pasangan calon (paslon) harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian wabah COVID-19 dalam semua tahapan Pilkada 2020 termasuk pada masa kampanye.
"Waktu pencabutan nomor urut, KPU meminta paslon untuk menandatangani pakta integritas terkait penerapan protokol kesehatan di setiap kegiatan masing-masing paslon. Nah, itu harus menjadi perhatian dan diterapkan oleh paslon," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Senin.
Ia menambahkan bahwa di setiap kegiatan pihaknya selalu juga menghimbau untuk menaati protokol baik sesuai PKPU atau aturan lainnya yang berlaku.
"Termasuk tim paslon memang kita terus ingatkan dan ajak bersama mewujudkan pilkada sukses dan kita tetap sehat bebas COVID-19," katanya.
Terkait pengumpulan massa saat kampanye apabila tidak dilakukan secara daring (dalam jaringan) maksimal mengumpulkan hanya 50 orang, ia mengatakan semua yang terlibat dalam pengumpulan massa harus menggunakan masker, jaga jarak, dan menyediakan sarana yang memadai serta mengikuti ketentuan yang ada.
"Dari dua metode kampanye, metode tatap muka dan dialog diutamakan melalui media sosial atau daring," katanya.
Sejumlah larangan tercantum dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 terutama Pasal 88C yang menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, dan/atau dan peringatan hari ulang tahun partai politik.
Adapun sanksi paling ringan yang bisa dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan dalam PKPU 13 Tahun 2020 adalah teguran tertulis dari Bawaslu.
Selain itu, ada sanksi lain berupa penghentian dan pembubaran kampanye secara paksa di tempat terjadinya pelanggaran jika tidak segera membubarkan diri dalam waktu satu jam setelah diberi peringatan.
Sanksi yang paling berat adalah larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.