Pontianak (ANTARA) - Ketua Bawaslu Kalimantan Barat, Ruhermansyah mengatakan pihaknya saat ini menangani 12 kasus pelanggaran Protokol Kesehatan selama Tahapan Kampanye dalam Pilkada Serentak 2020 di Kalbar.
"Khusus untuk pelanggaran Protokol Kesehatan, kami sudah mencatat sudah 12 kasus. Namun tidak semuanya kita berikan sanksi, yang direkomendasikan sanksi itu hanya 2 kasus di Kabupaten Ketapang, lainnya peringatan tertulis maupun lisan sebagai bentuk teguran agar melaksanakan Protokol Kesehatan," katanya di Pontianak, Rabu.
Dijelaskan Ruhermansyah rata-rata yang diberikan teguran tertulis itu, karena melanggar aturan jumlah maksimal peserta kampanye yaitu 50 orang.
"Dominan pelanggaran itu di Kabupaten Ketapang, Sintang, dan Kapuas Hulu. Yang belum ditemukan itu di Kabupaten Sambas," katanya.
Sanksi tegas pelanggaran Protokol Kesehatan oleh peserta pemilu adalah tidak boleh kampanye yang sudah diatur dalam Peraturan KPU. Dimana yang memberikan sanksi itu KPU sebagai eksekutor, sedangkan Bawaslu merekomendasikan sanksi.
Pemberian sanksi tegas itu apabila perbuatan sudah selesai dilaksanakan. Artinya teguran Bawaslu pada saat kampanye tidak diindahkan. Itu melanggar pertama metode, kedua melebihi jumlah maksimal peserta yang diatur dalam PKPU.
Ruhermansyah menilai saat ini Protokol Kesehatan pada tahapan pilkada sudah mulai dipatuhi oleh para peserta pilkada.
"Kami akan terus mengingat, mengedukasi pemilih maupun kampanye untuk senantiasa untuk menerapkan protokol kesehatan. Tapi memang mengenai metode kampanye yang dilakukan Paslon memang harus kita awasi bersama dan saling mengingatkan," tuturnya.
Kemudian Ketua KPU Kalbar, Ramdan mengatakan atas rekomendasi dari Bawaslu sudah ada 2 paslon di Kabupaten Ketapang yang dijatuhkan sanksi, karena melanggar aturan Protokol Kesehatan pada saat kegiatan Kampanye.
"Sanksi tersebut berupa pemotongan 3 hari untuk penyelenggaraan kampanye pertemuan terbatas. Sedangkan untuk yang lain hanya teguran tertulis maupun lisan langsung dari Bawaslu," katanya.
Ramdan menjelaskan pada hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020, ada penyesuaian di TPS untuk protokol kesehatan. Seperti jumlah pemilih dibatasi maksimal 500 DPT dalam satu TPS, kemudian ada pengaturan waktu untuk Pemilih datang ke TPS.
"Penyesuaian lainnya berkaitan dengan Protokol Kesehatan di TPS akan disediakan tempat pencuci tangan portabel baik pintu masuk maupun keluar. Kemudian disinfektan, penggunaan sarung tangan medis oleh petugas KPPS dan Pemilih," katanya.
Mantan Ketua KPU Singkawang itu berharap penyelenggaraan pemungutan suara bisa berlangsung secara sehat dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Untuk penyesuaian protokol kesehatan sudah diatur berdasarkan PKPU nomor 6, maupun nomor 10 dan nomor 13 tahun 2020," jelasnya.
Saat ini sudah masuk tahapan pembentukan petugas KPPS. Ramdan memastikan bahwa KPU akan memberikan Bimtek kepada petugas KPPS sampai pada pembentukan TPS itu sendiri.
"Artinya dalam step by step tahapan itu, maka nanti akan proses monitor atau supervisi baik kami Provinsi maupun di KPU Kabupaten. Ini untuk memastikan berkaitan dengan pelaksanaan di TPS itu harus betul-betul mengikuti protokol kesehatan," jelas Ramdan.
Ramdan juga menegaskan saat ini sudah dilaksanakan proses pengadaan logistik, baik itu untuk teknis pelaksanaan maupun perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD)
"Sekarang ini sudah mulai proses untuk pengadaan di semua kabupaten. Artinya nanti sampai hari pemungutan berkaitan dengan alat kelengkapan TPS, akan diserahkan dan harus diserahkan. Ini perlu kontrol, kalau ternyata ada yang belum memenuhi standar protokol kesehatan, itu sampaikan kepada kita. Nanti akan kita ingatkan pada kawan-kawan di daerah," katanya.