Jakarta (ANTARA) - Sejumlah pakar perlindungan data konsumen dan teknologi membagikan sejumlah kiat untuk menjaga data pribadi saat tengah berselancar internet, termasuk melakukan transaksi digital hingga bermain media sosial.
Untuk bertransaksi digital, Kepala Grup Perlindungan Konsumen Bank Indonesia Elsya M.S. Chani mengatakan, terdapat tiga hal penting yang harus diperhatikan pengguna saat melakukan transaksi digital.
"Pertama adalah jaga data kartu ATM/debit/kredit, uang elektronik, data, one time password (OTP), dan PIN," kata Elsya dalam seminar daring "Cerdas Bertelekomunikasi: Lindungi Data Pribadimu dari Kejahatan Pembajakan One Time Password (OTP)", Kamis.
"Lakukan pengkinian data pribadi seperti SIM card ponsel, alamat, penghasilan kepada penyelenggara jika ada perubahan dari data yang terdaftar sebelumnya," ujarnya melanjutkan.
Kemudian, pastikan melakukan transaksi daring di toko resmi di platform belanja daring yang memiliki fitur keamanan bertransaksi.
Elsya juga merekomendasikan pengguna untuk tidak melakukan transaksi di luar platform belanja daring seperti mengakses tautan tertentu.
Lebih lanjut, ia menambahkan, jangan takut untuk mengadukan ke penyelenggara jika mendapati transaksi mencurigakan atau mengalami kendala dalam menggunakan kartu ATM/debit/kredit, maupun aplikasi.
Bermedia sosial
Sementara, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi melalui kesempatan yang sama, juga membagikan kiat berselancar dan bermain di media sosial dengan aman dan nyaman.
Heru merekomendasikan pengguna untuk tidak berlebihan membagi informasi atau data di media sosial. "Semakin sedikit data pribadi yang di-share di media sosial semakin baik," kata dia.
Selanjutnya, buat password yang sulit untuk surel dan akses akun media sosial. Heru pun menyarankan pengguna untuk mengganti password secara berkala dengan kesulitan yang minimal sama dengan password sebelumnya.
Lebih lanjut, jangan memberikan OTP kepada siapa pun, gunakan double verification untuk transaksi, berhati-hati dalam membuka lampiran dan tautan di surel, serta tidak mempublikasikan keberadaan secara real time.
Cara menjaga data pribadi saat bertransaksi digital dan bermedia sosial
Sabtu, 24 Oktober 2020 4:50 WIB