Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
"Hari ini, bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua, tim Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Delapan saksi, yakni Direktur PT Gavejuna dan Komisaris CV Jblessing Yerry Aweidato, PNS/mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Totok Suhartono, PNS/mantan Sekretaris Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Tahap 1 dan 2 TA 2015-2016/Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap 2 TA 2016 Everardus Rico Kukuareyau.
Selanjutnya, PNS/mantan Anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Elcardobes Sapakoly, PNS/mantan Anggota Panitia Pengadaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Irsansari, PNS/mantan anggota Panitia Pengadaan Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 2 Masmur.
Kemudian, PNS/Kasubbag Keagamaan Bagian Kesra Setda Mimika/PPTK Pekerjaan Tahap 1 dan 2 TA 2015-2016 Melkisedek Snae, dan Direktur Utama PT Swarna Bajapacific Pandu Lokiswara Salam.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK saat ini sedang mendalami dugaan penyimpangan proses perencanaan penganggaran dan pelaksanaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.
Diketahui, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut.
Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat upaya paksa penangkapan atau penahanan telah dilakukan.