Kapuas Hulu (ANTARA) - Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Wamen LHK) Alue Dohong mengatakan aktivitas Pertambangan emas tanpa izin (Peti) dapat merusak lingkungan dalam waktu yang lama, sehingga sangat peting untuk semua pihak menjaga lingkungan agar tidak rusak.
"Sebetulnya Peti itu menyangkut sumber mata pencarian terbatas, tetapi kalau kita ingin mengeksploitasi misalnya menambang di sungai, sungai itu hancur,kita dapatkan emas sebentar dan kerusakannya jangka lama, terus kita dapat untung apa," kata Alue Dohong saat kunjungan kerja ke Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Selasa.
Dikatakan Dohong, kerusakan lingkungan berdampak terhadap keberlangsungan makhluk hidup, baik itu manusia mau pun hewan.
Salah satu contoh, kata Dohong, untuk membersihkan emas memakai air raksa, itu bahaya jika di buang sembarangan ke sungai, di makan ikan di dasar perairan di makan lagi oleh manusia maka bisa menjadi penyakit.
"Itu limbah berbahaya dan beracun," kata Dohong yang saat itu di dampingi oleh Sekjen penegakan hukum Kementerian LHK.
Selain itu, Dohong juga mengatakan untuk menjaga lingkungan mesti hutan di jaga bukan karena kayunya punya nilai uang, tetapi mencegah erosi menjaga kualitas air dan menghirup karbondioksida.
"Jika hutan baik akan menyimpan air, jika rusak maka berdampak kualitas lingkungan kita lihat berbagai aspek, yang terpenting kita jaga kelestarian dan fungsi lingkungan," kata Dohong.
Ia berpesan agar masyarakat dapat beralih dari usaha yang merusak lingkungan kepada yang rama lingkungan, salah satu contoh membudidayakan ikan Semah yang memiliki nilai ekonomis jutaan rupiah per-kilogramnya.
"Lebih baik budidaya ikan semah, lebih rama lingkungan," kata Dohong.