Pontianak (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak melakukan dengar pendapat dengan tokoh adat setempat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Kelembagaan Adat yang merupakan inisiasi dari DPRD Kabupaten Landak.
"Raperda ini akan mengatur, menaungi, dan memberikan kepastian hukum pada lembaga adat yang ada di Kabupaten Landak. Untuk membuat suatu perda maka dilakukan dengar pendapat ini agar ada masukan-masukan dalam menyusun perda Kelembagaan Adat ini," kata Bupati Landak Karolin Magret Natasa di Ngabang, Jumat.
Dalam pertemuan ini DPRD memaparkan mengenai rancangan peraturan daerah, kemudian peserta menanggapi atau memberikan masukan terkait raperda dan selanjutnya akan dibahas bersama dengan pemerintah untuk dapat di jadikan peraturan daerah.
"Kami Pemerintah Kabupaten Landak sangat mendukung serta berharap agar perda ini segera disahkan dan segera dapat dilaksanakan," tuturnya.
Karolin menjelaskan bahwa tidak semua daerah di Kalbar maupun di Indonesia memiliki Perda Tentang Kelembagaan Adat karena kurangnya referensi ataupun tidak adanya keberanian dari legislatif maupun eksekutif untuk melakukan hal tersebut.
"Tidak semua daerah punya kemauan untuk membuat perda ini, dan kita sendiri ketika membuat raperda ini tidak banyak daerah yang bisa dijadikan referensi sehingga itu menunjukkan bahwa tidak banyak daerah di Indonesia yang berani untuk membuat Perda Masyarakat Kelembagaan Adat ini," katanya.
Menurutnya, ini akan menjadi catatan sejarah bagi Kabupaten Landak karena ini perda yang sangat penting bagi pengakuan masyarakat adat di Kabupaten Landak dan pengakuan masyarakat adat di hadapan Republik Indonesia.
Dia juga berharap dengan adanya Perda tentang Kelembagaan Adat dapat menjadi suatu cita-cita besar bagi masyarakat adat dapat menjadi maju dan berkembang tanpa menghilangkan adat istiadat yang ada di Kabupaten Landak melalui pemberdayaan masyarakat adat.
"Saya punya cita-cita yang besar dan luas berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat adat, karena Saya ingin memajukan masyarakat adat apapun yang ada di Kabupaten Landak. Karena merujuk dari Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, sehingga Kelembagaan Adat benar-benar diakui secara sah oleh Negara juga akan terlibat aktif dalam pembangunan di Kabupaten Landak," tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman mengatakan raperda tersebut merupakan inisiatif dari legislatif yang sudah dilakukan perencanaannya raperda sejak tahun 2019 lalu dan raperdanya dilaksanakan pada tahun 2020.
"Adanya raperda ini kami ingin mengembalikan marwah lembaga adat Kita ini sebagai lembaga adat yang bisa membantu pemerintah dalam hal untuk mendukung program-program terutama untuk bidang adat istiadat serta budaya," kata Heri.