Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Petrus Kusnadi mengatakan belajar tatap muka di sekolah akan diberlakukan pada 4 Januari 2021 di masing-masing satuan pendidikan dengan wajib menerapkan protokol kesehatan termasuk membatasi jumlah siswa di dalam kelas.
"Surat edaran Mendikbud disitu sudah diatur juga penerapan Prokes sangat ketat sebagai syarat belajar tatap muka di sekolah," kata Petrus Kusnadi di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kabupaten Kapuas Hulu, Minggu.
Disampaikan Petrus, Kepala satuan pendidikan bisa memilih tiga alternatif kurikulum yaitu, kurikulum Tahun 2013 secara utuh, kurikulum darurat dan kurikulum hasil penyederhanaan oleh satuan pendidikan.
Bahkan, dalam penerapan protokol kesehatan pihak sekolah akan terus di pantau secara ketat oleh sejumlah pihak terkait.
"Sekolah wajib menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat," jelas Petrus.
Untuk jarak siswa saat belajar kata Petrus, sesuai ketentuan berjarak satu meter setengah (1,5 meter), siswa dan guru memakai masker dan jumlah siswa dibatasi termasuk untuk waktu pembelajaran.
"Tempat duduk dan alat belajar siswa tidak boleh berganti," kata Petrus.
Ia juga mengatakan setelah proses pembelajaran di sekolah dengan waktu yang di tentukan siswa dianjurkan segera meninggalkan sekolah dan di jemput orang tua dengan menerapkan juga protokol kesehatan.
"Kami memiliki kewenangan menghentikan proses belajar tatap muka di sekolah, apabila ada yang terkonfirmasi positif COVID-19, untuk itu kami tegaskan pihak sekolah harus benar-benar melaksanakan standar protokol kesehatan," tegas Petrus.