Pontianak (ANTARA) - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang isinya mengancam sanksi pidana bagi siapa saja yang merayakan malam Tahun Baru dan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, termasuk larangan memainkan atau membunyikan kembang api.
"Selain itu, pada malam Tahun Baru, kegiatan masyarakat dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Sanksinya bukan lagi dikenakan denda, tetapi sudah masuk pada sanksi pidana," kata Edi Rusdi Kamtono seusai rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Lilin Kapuas dalam rangka kesiapan Pengamanan Tahun Baru 2021 di Pontianak, Senin.
Pihaknya juga sudah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun pada malam pergantian tahun. Untuk mengantisipasinya, sebanyak 1.326 personel gabungan disebar di seluruh wilayah Kota Pontianak untuk pengamanan.
Menurutnya, pada setiap malam Tahun Baru, masyarakat selalu melakukan perayaan dengan berkumpul. Namun di masa pandemi COVID-19 ini, hal itu tidak diperbolehkan karena dikuatirkan terjadi kluster-kluster penyebaran COVID-19.
"Saya minta semua harus ikut mengantisipasinya dan menjaga daerah masing-masing, terutama Satgas berbasis komunitas tingkat RT/RW," kata Edi.
Sementara untuk perkembangan kasus COVID-19 di Kota Pontianak, menurutnya mengalami peningkatan. Namun demikian tingkat kesembuhan juga tinggi, yakni di atas 90 persen.
Untuk itu pihaknya terus berupaya mempertahankan pengendalian kasus COVID-19 di Kota Pontianak. "Tanpa dukungan semua pihak tentu ini tidak akan berjalan sukses," katanya.
Sebagaimana surat edaran Wali Kota Pontianak nomor 470/80/Umum/2020, ada beberapa larangan, termasuk pesta pergantian malam tahun baru, pesta kembang api dan pembatasan aktivitas akan ditegakkan. Keterlibatan semua pihak dikatakannya memegang peran penting dalam upaya tersebut, kata Edi.