Pontianak (ANTARA) - Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara perayaan tahun baru Imlek 2571 untuk menekan risiko penularan COVID-19.
Surat Edaran Nomor 400/050/BAG-KESRA/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara kegiatan perayaan Tahun Baru Imlek 2571 untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Kabupaten Landak diterbitkan untuk meminimalkan terjadinya kerumunan pada Hari Raya Imlek, yang jatuh pada 12 Februari 2021.
"Untuk mengantisipasi meningkatnya arus kunjungan ke Kabupaten Landak serta tingginya potensi kerumunan masyarakat selama menyambut dan merayakan Imlek," kata Bupati di Ngabang, Senin, mengenai tujuan penerbitan surat edaran tersebut.
Surat edaran itu, menurut dia, antara lain memuat arahan, pedoman, dan tata cara pelaksanaan perayaan tahun baru imlek pada masa pandemi COVID-19.
Bupati meminta masyarakat, terutama warga keturunan Tionghoa yang merayakan Imlek, mematuhi ketentuan pemerintah mengenai pembatasan penyelenggaraan acara perayaan pada masa pandemi.
"Saya berharap masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan surat edaran ini demi keselamatan kita semua," katanya.
Ia menambahkan, panduan perayaan Imlek yang tertuang dalam surat edarannya akan dievaluasi bersama Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN) Kabupaten Landak mengacu pada perkembangan penularan COVID-19.