Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pihaknya telah mengumpulkan lembaga penegak hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Mahfud mengatakan hal itu menanggapi pernyataan tokoh masyarakat Papua Pendeta Albert Yoku yang meminta agar dilakukan penegakan hukum bagi pejabat-pejabat pemerintah daerah yang menyalahgunakan dana Otonomi Khusus saat audiensi dengan Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (Forkada) Provinsi Papua di Jakarta, Senin (22/2).
Mahfud dalam siaran pers yang diterima, Selasa, mengatakan lembaga penegak hukum yang telah dikumpulkan, yakni Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri agar penegakan hukum di Papua segera dilakukan.
"Soal penegakan hukum ini selalu saya dengarkan bila berdialog dengan masyarakat dan tokoh Papua. Karena itu kami menindaklanjuti, kami mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, Polri untuk membawa aspirasi ini, penegakan hukum akan kita tindaklanjuti," ujar Mahfud.
Terkait pemekaran provinsi, Menko Polhukam menegaskan akan menindaklanjuti dengan dua langkah. Pertama, proses legislasi yang nanti akan disampaikan ke tim melalui Kemendagri.
"Kedua, saya sudah minta Deputi Satu Kemenko Polhukam untuk segera memetakan agar wilayah pemekarannya tepat, termasuk mengkaji usulan dari para kepala daerah dan tokoh masyarakat setempat," kata Mahfud.
Sementara itu, tokoh perempuan yang juga Ketua Persekutuan Wanita Gereja Kristen Injili (PW GKI) Papua Dorince Mehue meminta pemerintah pusat mengevaluasi penggunaan dan pengelolaan dana Otsus sejak 2002 sampai saat ini.
"Otsus ini berkah dari Tuhan melalui pemerintah pusat, tapi disalahgunakan oleh sejumlah orang sehingga dampaknya tidak sampai ke rakyat Papua," kata Dorince.
Menurut Dorince, pemerintah pusat perlu melakukan evaluasi bersama dengan Majelis Rakyat Papua dan Papua Barat, termasuk mengevaluasi kesenjangan antarwilayah adat yang masih terjadi.
"Provinsi Papua mesti dimekarkan untuk mencapai keadilan sehingga tidak hanya sejumlah wilayah dan wilayah adat saja yang mendapatkan dana Otsus yang cukup. Kami siap untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat," katanya.
Hadir dalam kesempatan ini Kepala BSSN Hinsa Siburian, yang juga mantan Pangdam Papua, Sesmenko Polhukam Mayjen TNI Tri Soewandono yang juga mantan Danrem Papua, Deputi Bidang Poldagri Kemenko Polhukam, Staf Khusus Menko Polhukam, Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), Kepala Daerah dan DPRD Provinsi Papua serta tim pemekaran Provinsi Papua.
Penegakan hukum akan dilakukan bagi penyalahgunaan dana Otsus Papua
Selasa, 23 Februari 2021 9:33 WIB