Sukadana (ANTARA) - Kapolsek Sukadana Ipda Herlyan menghimbau masyarakat agar menaati protokol kesehatan selama bulan suci Ramadan dan mengajak umat agama lainnya untuk menghormati bulan yang penuh ampunan tersebut.
“Aturan ibadah selama pandemi COVID-19 telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 tahun 2021 salah satunya untuk kapasitas masjid atau mushola maksimal 50 persen dari kapasitas tempat yang ada,”jelas Herlyan.
Selain itu juga, tidak jauh berbeda dari bulan yang lain, selama masa status wabah COVID-19 belum berakhir, selama beribadah bulan suci Ramadhan terutama ibadah dengan mengumpulkan massa tetap dianjurkan menjaga jarak, menggunakan masker dan membawa hand sanitizer masing – masing.
“Kegiatan di Polsek Sukadana khususnya dalam bulan Ramadhan masing – masing anggota kita bagi tugas di masing masjid atau musholla untuk menjalankan PAM dan monitor untuk kegiatan ibadah sehingga bisa mengingatkan para pengurus masjid untuk mengutamakan protkes,”jelasnya.
Ia pun mengajak umat beragama lainnya untuk menghormati ibadah yang dilaksanakan seluruh umat Muslim di dunia yang berpuasa di siang hari serta melakukan ibadah sunnah lainnya selama satu bulan penuh tersebut.
“Untuk menyambut bulan suci Ramadhan, Forkopimcam dalam kesempatan ini menyampaikan pesan khambtibmas mengajak untuk bersama-sama membangun kebersamaan membangkitkan kepedulian masyarakat lingkungan guna mencegah berbagai gangguan khambtimbmas dan segala bentuk menjaga protokol kesehatan dan adaptasi kebiasan baru di Kecamatan Sukadana khususnya,” terangnya.