Pontianak (ANTARA) - Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi SIM Presisi Nasional atau di singkat dengan SINAR berbasis android dan IOS untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) secara online.
"Hari ini tanggal 13 April 2021, Korlantas Polri telah meluncurkan aplikasi berbasis android dan IOS untuk perpanjangan SIM aplikasinya bernama SINAR SIM presisi nasional," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalbar Kombes (Pol) Agus Dwi Hermawan, di Pontianak, Selasa.
Dia mengatakan, aplikasi ini akan memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM secara online.
"Nah, dengan adanya SIM online ini nantinya akan memberikan kemudahan pelayanan pada masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM secara online dengan hanya dirumah saja. Dapat melakukan registrasi dan pengisian data-data melalui aplikasi yang tersedia," ujarnya.
Kemudian Agus Dwi mengatakan, aplikasi ini sudah diterapkan di Polda Jawa dan Bali, sedangkan Kalbar masih menyiapkan back office.
"Nah, aplikasi SIM online ini sudah diterapkan di Polda Jawa dan Bali, sedangkan di Kalbar belum diterapkan karena masih menyiapkan back office atau pesan dan sarana apa yang dibutuhkan apabila aplikasi ini berlaku di Kalbar," ujarnya.
Dia juga berharap agar aplikasi SINAR dapat bermanfaat untuk mempermudah masyarakat dalam perpanjangan SIM dan targetnya masih menunggu Polda lainnya serta Korlantas.
"Saya berharap aplikasi ini dapat membantu dan bermanfaat untuk mempermudah masyarakar dalam perpanjangan SIM. Target kami masih menunggu Polda lainnya serta Korlantas," ujarnya.
Korlantas Polri luncurkan aplikasi SINAR SIM Presisi Nasional
Selasa, 13 April 2021 20:29 WIB