Pekanbaru (ANTARA) - Dalam kurun waktu sepekan terakhir, sebanyak 686 pelanggar protokol kesehatan di beberapa wilayah Riau ditindak dan menjalani proses sidang di tempat dengan didenda secara keseluruhan mencapai Rp19.376.000.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto melalui pernyataannya di Pekanbaru, Sabtu, mengatakan para pelanggar selain ditindak dengan denda, juga ada divonis sanksi sosial berupa melakukan kegiatan kebersihan.
Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang digelar di beberapa daerah ini digelar oleh petugas gabungan baik dari TNI, Polri maupun Satpol Pamong Praja.
Seperti di jajaran Polres Kampar, dilaksanakan operasi Yustisi melibatkan 66 personel yang terdiri dari unsur (Polri, Hakim, TNI, Pol PP dan Dinas Perhubungan) dengan berhasil menjaring 30 pelanggar. Melalui sidang di tempat, hakim menjatuhkan sanksi denda kepada 15 pelanggar dengan besaran masing-masing Rp100.000, dan sanksi kerja sosial bagi 15 pelanggar lainnya.
Di jajaran Polres Siak, petugas gabungan juga berhasil menjaring 274 pelanggar dan divonis membayar denda hingga total Rp6.560.000.
Selanjutnya di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, petugas gabungan menjaring enam pelanggar dan divonis denda mencapai Rp300.000.
Selanjutnya di wilayah Kabupaten Bengkalis, petugas gabungan menjaring setidaknya 75 pelanggar dan hakim memutuskan memberikan hukuman sosial kepada 70 pelanggar, dan hukuman denda kepada lima pelanggar.
Sementara di wilayah Kota Dumai, petugas gabungan menggelar operasi Yustisi menjaring 268 pelanggar. Sebanyak 231 pelanggar divonis membayar denda dengan jumlah denda mencapai Rp9.616.000. Dan 37 pelanggar lainnya dikenakan sanksi sosial. Kemudian, di jajaran Polres Rokan Hilir, operasi yustisi berhasil menjaring 33 pelanggar dan denda sejumlah Rp900.000.
"Ini sebagai wujud hadirnya pemerintah di lapangan, kita tidak mau adanya warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Aturan kita tegakkan, ada perbup dan ada perwali supaya masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan," kata Sunarto.
Kegiatan operasi Yustisi ini akan dilakukan terus menerus demi mengingatkan mengingatkan pentingnya keselamatan bagi seluruh masyarakat Riau.
"Keselamatan masyarakat adalah hukum yang paling tertinggi, jangan sampai karena masih adanya oknum oknum pelanggar ini berpotensi pada penyebaran virus COVID-19 ini, ini yang harus kita cegah bersama," pungkasnya.
Sebanyak 686 pelanggar protokol kesehatan disidang di tempat
Sabtu, 1 Mei 2021 13:28 WIB