Pontianak (ANTARA) - Pemerintah Kota Pontianak bersama tim gabungan, Kamis, mulai melakukan penyekatan bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua dan empat atau lebih yang terindikasi akan melakukan mudik Lebaran tahun 2021.
"Mulai hari ini, kami menerapkan penyekatan, guna mencegah masyarakat mudik sesuai keputusan pemerintah, dalam mencegah atau memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Sri Lena Candramidi di Pontianak.
Dia menjelaskan, penyekatan dilakukan tanpa pandang bulu, yang hanya boleh keluar atau masuk adalah kendaraan pengangkut kebutuhan pokok dan BBM.
Dari pantauan di lapangan, tampak puluhan kendaraan roda empat dan dua dilakukan pemeriksaan dan disuruh putar balik karena diduga akan melakukan mudik Lebaran.
Sebelumnya Kepala Polresta Pontianak Komisaris Besar Polisi Leo J Triwibowo, mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah, yakni tidak pulang kampung alias mudik Lebaran 2021 sejak 6 hingga 17 Mei dalam memutus rantai penyebaran COVID-19.
Pada sisi lain, sudah ada laporan-laporan bahwa varian baru virus Corona dari Inggris, Brazil, dan India, telah menyebar secara domestik pada warga yang tidak pernah keluar negeri belakangan ini. Varian baru virus Corona ini lebih cepat menyebar ketimbang varian lama yang selama ini dikenal.
"Mari kita bersama-sama mematuhi imbauan pemerintah agar tahun ini tidak mudik dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 di Pontianak dan Kalimantan Barat umumnya," katanya.
Menurut dia, kalau masyarakat tidak mau mematuhi larangan pulang kampung itu, maka mau mengikuti siapa lagi dalam mencegah penyebaran pandemi COVID-19.
India menjadi contoh tragis kegagalan penanggulangan virus Corona setelah pada akhir tahun lalu dinilai sudah cukup berhasil. Setelah terlena dan larut dalam kegembiraan, gelombang kedua COVID-19 yang menimpa mereka terjadi secara sangat mengerikan, virulensi-nya hingga lebih dari tiga kali lipat ketimbang sebelumnya; tingkat kematian begitu tinggi.
Kepala Polresta Pontianak Triwibowo menyatakan hanya kendaraan tertentu di antaranya kendaraan pengangkut kebutuhan pokok dan BBM yang boleh keluar masuk Pontianak pada masa larangan pulang kampung Lebaran 2021 itu berlaku.
"Kami bersama instansi terkait lain juga akan mendirikan pos penjagaan di kawasan Batu Layang dalam menjaga agar masyarakat tidak mudik Lebaran sesuai aturan pemerintah," ujarnya.
Batu Layang merupakan titik strategis lalu lintas di Kalbar yang menjadi persimpangan menuju kawasan utara, timur laut, dan barat laut Kalimantan Barat.
Pontianak mulai lakukan penyekatan cegah masyarakat mudik
Kamis, 6 Mei 2021 11:59 WIB