Pontianak (ANTARA) - Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, Damianus mengatakan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di kawasan Jagoi Babang, Indonesia-Sarawak, Malaysia, mendapat perhatian karena merupakan batas negara.
“Titik locus posko perbatasan negara, kabupaten/kota yang menjadi atensi pemerintah daerah, yakni Posko Perbatasan Indonesia - Malaysia yang dikomandoi oleh Dansatgas COVID-19 Pamtas,” ujarnya saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.
Ia menambahkan adapun titik posko lainnya di bawah kendali Satgas COVID -19 kabupaten yakni, posko pertama di batas Sungai Duri - Mempawah di pukesmas setsmpat.
Kedua, Batas Sei Raya Kepulauan - Singkawang di Karimunting. Ketiga, batas Monterado - Singkawang di Gerantung. Keempat, batas Teriak - Landak di Lapangan Bola Sentibak. Kelima, batas Ledo - Sambas di Tebuah Marong dan, keenam dibatas Jagoi Babang - Sambas tepatnya di Semunying dan Posko kesekretariatan di rumah singgah Ex RSUD Bengkayang.
“Pendirian posko di enam titik tersebut dengan menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 09/2021 dan SK Gubernur No.280/Kesra/2021 tentang PPKM Kabupaten Bengkayang menerbitkan Instruksi Bupati Bengkayang No.443/1184/BPBD/2021 ttg PPKM Berbasis Mikro,” jelas dia.
Ia menjelaskan bahwa Bupati Bengkayang juga telah meminta semua Posko Satgas COVID-19 yang pernah terbentuk baik Posko Satgas COVID-19 kabupaten, kecamatan, lurah dan desa agar diaktifkan kembali paling tidak direntang tanggal 06 Mei sampai 17 Mei 2021.
“Itu juga tergantung status zona atau menyesuaikan regulasi pusat," jelas Damianus.
Sejauh ini menurut Damianus lalu lintas pemudik dipantau lenggang karena semua kabupaten kota melakukan penyekatan selektif dan berlapis. Jika pun ada pemudik yang nekat kata ia, akan disesuaikan dengan regulasi.
" Regulasi menyesuaikan dasar surat diatas. Posko ada yang sudah berjalan, sampai saat ini arus mudik terpantau lengang karena semua kabupaten/kota penyekatan selektif berlapis," jelasnya.
Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Bengkayang Gerardus mengatakan, akan memberikan sanksi kepada ASN yang nekat mudik lebaran. Pasalnya, surat edaran imbauan larangan mudik dari pemerintah daerah telah jauh hari disampaikan kepada ASN di lingkungan Pemkab Bengkayang.
"Pemerintah daerah melalui BKDPSDM, jauh-jauh hari sudah menyampaikan surat edaran peniadaan mudik," jelasnya.
Ia juga menyampaikan, untuk sanksi bagi para ASN yang kedapatan Mudik Hari Raya Idul Fitri diatur dalam PP Nomer 53 tentang Disiplin PNS secara berjenjang.
"Kita sesuaikan dengan Sanksi Pegawai PP Nomer 53 itu kan, secara berjenjang ada aturannya. Apakah sanksi ringan, sedang atau sanksi berat dan itu, dan itu juga nanti dilihat kualitas pelanggaran disiplinnya," kata dia.
Satgas COVID-19 Kabupaten Bengkayang beri perhatian pada posko PPKM perbatasan
Jumat, 7 Mei 2021 11:10 WIB