Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan melantik 1.271 pegawai yang sebelumnya telah memenuhi syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (1/6) bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
"Dalam rangka proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, KPK akan melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pegawai KPK menjadi ASN. Pelantikan akan diikuti oleh 1.271 pegawai secara daring dan luring di Aula Gedung Juang KPK pada Selasa, 1 Juni 2021 pukul 13.30 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan maka hanya 53 perwakilan pegawai dan pejabat struktural yang hadir secara langsung.
"Selebihnya pegawai mengikuti pelantikan melalui aplikasi daring dan wajib melakukan absensi serta menunjukkan bukti kehadiran," ucap Ali.
Ali menjelaskan rangkaian pelantikan terdiri dari pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama dan administrator.
"KPK akan menyiarkan seluruh rangkaian kegiatan ini secara langsung melalui kanal Youtube KPK. KPK juga mengundang teman-teman jurnalis untuk meliput dari ruang konferensi pers (nonton bareng) dan dilanjutkan konferensi pers oleh Pimpinan KPK," kata Ali.
Sebelumnya, usai rapat koordinasi (rakor) pada Selasa (25/5), Kepala Badan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana juga telah mengatakan 1.271 Pegawai KPK akan dilantik menjadi ASN pada Selasa (1/6).
"Dalam rapat tadi juga sekaligus diserahkan pertimbangan teknis untuk penetapan NIP Pegawai KPK 1.271 orang untuk ditetapkan SK-nya PNS oleh Pimpinan KPK agar bisa segera dilantik pada tanggal 1 Juni bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila," ucap Bima saat jumpa pers di Gedung BKN, Jakarta, Selasa (25/5).
Hasil TWK terhadap 1.351 Pegawai KPK telah diumumkan pada 5 Mei 2021. Sebanyak 1.274 orang pegawai memenuhi syarat sedangkan tidak memenuhi syarat sebanyak 75 orang pegawai. Terdapat dua pegawai diantaranya tidak hadir pada tahap wawancara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut dari total 1.274 pegawai yang memenuhi syarat tersebut, nantinya 1.271 pegawai yang akan dilantik menjadi ASN.
"Tadi sudah disampaikan bahwa ada 1.274 (pegawai) yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN tetapi satu mengundurkan diri, kemudian satu meninggal dunia, satu ternyata dari pendidikan tidak memenuhi syarat sehingga yang nanti 1 Juni akan dilantik menjadi ASN 1.271 (pegawai)," kata Alex usai rakor.
Diketahui, KPK telah melakukan rakor bersama BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Turut hadir juga pihak asesor dalam TWK itu.
Rakor tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai nasib 75 pegawai KPK.
Hasil rakor diputuskan 24 dari 75 pegawai KPK masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat menjadi ASN.
Sementara untuk 51 pegawai lainnya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor.