Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima gugatan yang diajukan oleh dua pengurus DPP Partai Demokrat terhadap 12 anggota kongres luar biasa (KLB) terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
“Memutuskan gugatan tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri saat membacakan putusannya sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis kelompok KLB yang diterima di Jakarta, Kamis.
Putusan untuk perkara nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST itu dibacakan oleh Hakim Saifudin di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Terkait putusan itu, pengacara pihak tergugat, Rusdiansyah, menyambut baik sikap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.
“Terima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah menegakkan hukum dan keadilan di negeri ini,” kata Rusdiansyah sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang sama.
Sementara itu, Juru Bicara KLB Muhammad Rahmad, yang merupakan salah satu pihak tergugat, menyampaikan putusan itu jadi langkah awal memperjuangkan keabsahan kelompoknya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kelompok KLB yang dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko juga mendaftarkan gugatan terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly terkait keputusannya menolak hasil KLB Partai Demokrat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ini langkah awal kemenangan kami,” kata Rahmad.
Walaupun demikian, ia meminta anggota KLB menahan diri dan tidak bereuforia atas putusan PN Jakarta Pusat.
Ia meminta para kadernya untuk menunggu perkembangan dan hasil putusan gugatan di PTUN.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, melalui kuasa hukumnya, menggugat 12 pengurus KLB.
12 pengurus KLB yang masuk dalam daftar tergugat, yaitu Muhammad Rahmad, Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, Jhoni Allen Marbun, dan Aswin Ali Nasution.
Pihak penggugat dan tergugat sempat menjalani mediasi setelah sidang dibuka oleh Majelis Hakim pada 4 Mei 2021. Namun, mediasi gagal karena dua pihak tidak mencapai titik temu.
Sejauh ini, DPP Partai Demokrat atau kuasa hukumnya belum memberi keterangan dan tanggapan terkait putusan PN Jakarta Pusat itu.