Satuan Reskrim Polres Ketapang menangkap tiga orang penjual madu palsu dengan inisial MRS (25), SAJ (34) dan MSS (45) di Kecamatan Benua Kayong wilayah Ketapang Kalimantan Barat.
Salah satu korbannya yaitu Komariyah (56) warga Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Ketapang.
"Kami menangkap tiga tersangka jual beli madu palsu dengan penghasilan puluhan juta rupiah," kata Kaoplres Ketapang, AKBP Yani Permana SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Primastya SIK di Ketapang Kalbar, Kamis.
Primastya mengatakan pengungkapan kasus penipuan jual beli madu palsu itu bermula dari laporan korban pada Sabtu (11/9).
Menurutnya, korban melapor ada dua laki-laki, satu di antaranya MRS ke rumahnya. Kemudian menawarkan madu kepada korban dengan harga 350 ribu rupiah per kilo.
Selanjutnya, pada Senin (13/9) datang lagi dua laki-laki ke rumah korban, satu di antaranya mengaku bernama Chandra dari Jakarta. Dua pelaku ini diperkirakan bagian dari komplotan pelaku untuk mencari madu dengan jumlah banyak kepada korban. Korban teringat dengan dua orang pelaku sebelumnya yang sempat menawari madu.
Kemudian, langsung menghubungi pelaku MRS untuk menyiapkan madu. Pelaku MRS langsung membawakan 11 jerigen madu totalnya 272 Kg dan langsung dibayar korban Rp95,2 juta.
Setelah itu, kata Primastya, korban langsung menghubungi pelaku yang bernama Chandra dengan maksud untuk menjual madu tersebut.
Pelaku bernama Chandra mengaku tidak bisa ke Ketapang dan segera mengutus rekannya untuk mengecek keaslian madu yang akan dijual korban. Setelah melakukan pengecekan rekan Chandra mengatakan madu di rumah korban tersebut asli. Selanjutnya melalui handphone Chandra meminta korban kembali menyiapkan stok madu lebih banyak lagi.
Korban pun merespon permintaan Chandra dan membeli kembali 191 Kg madu kepada pelaku MRS seharga Rp66,850 juta.
"Korban langsung menghubungi Chandra menyampaikan bahwa madu telah siap sesuai permintaan. Tapi Chandra tidak merespon sehingga korban merasa curiga," jelas Pirmastya.
Selanjutnya korban pun mencoba memeriksa secara teliti madu yang ada padannya. Setelah itu baru mengetahui bahwa madu yang dibelinya palsu. Korban pun baru menyadari telah menjadi menjadi korban penipuan.
Primastya menyebutkan dari kejadian tersebut telah diamankan juga barang bukti yaitu 19 jerigen madu di duga palsu, uang tunai Rp28,8 juta, empat gelang emas, satu ATM dan buku tabungan BRI atas nama Ita Kurniati berisi Rp56,6 juta lebih dan satu mesin cuci.
Primastya menambahkan selain tiga pelaku yang diamankan, ada satu pelaku lainnya juga sudah dilakukan penangkapan di Kecamatan Rasau Jaya oleh Polsek Rasau Jaya Polres Kubu Raya berinisial FR.
"Saat ini FR sedang dijemput Anggota Reskrim Polres Ketapang," jelasnya.
Dikatakan Primastya, para pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau perlindungan konsumen dan atau pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 136 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 Tentang pangan dan pasal 197 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Baca juga: Satpol PP Sanggau Amankan Komplotan Pembuat Madu Palsu
Baca juga: Satpol PP Sanggau Amankan Komplotan Pembuat Madu Palsu