Kapuas Hulu (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu Kalimantan Barat dalam waktu dekat segera melimpahkan berkas tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Madrasyah Tsanawiyah (Mts) Ma'arif Nahdhatul Ulama Kapuas Hulu ke Kejaksaan Negeri setempat.
"Perkara Tipikor MTs Ma'arif akan segera kami limpahkan ke kejaksaan, saat ini kami masih lakukan kelengkapan berkas untuk proses hukum selanjutnya," kata Kepala Satreskrim Polres Kapuas Hulu IPTU Imam Reza, di Putussibau Kapuas Hulu, Jumat.
Disampaikan Imam, hingga saat ini dalam dugaan Tipikor pembangunan MTs Ma'arif Putussibau tersebut masih tetap tiga tersangka berinisial DA, AB dan IDP.
Baca juga: Kejaksaan terima berkas perkara Tipikor Mts Ma'arif Putussibau
Menurut dia, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih dianggap kooperatif.
"Tiga tersangka tidak kami tahan karena ketiganya kooperatif dan wajib lapor," ucap Imam.
Disebutkan Imam, dana hibah untuk pembangunan dan fasilitas MTs Ma'arif Putussibau bersumber dari APBN Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan total anggaran sebesar Rp6 miliar, dengan kerugian negara setelah di audit sebesar Rp2,7 miliar pada Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: Tersangka Tipikor MTs Ma'arif Putussibau dijerat pasal berlapis
Ia mengatakan ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 2 (dua) ayat (1) dan pasal 3 (tiga) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.
Imam menjelaskan dalam pasal 2 (dua) tersebut disebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 Perubahan atas Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi yang berbunyi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman penjara seumur hidup, atau paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 50 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Baca juga: Polisi tetapkan tiga tersangka Tipikor pembangunan MTs Ma'arif Putussibau