Cilacap (Antara Kalbar) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa persiapan Pulau Nusakambangan, Cilacap, sebagai tempat eksekusi terpidana mati telah mencapai 100 persen.
"Kami sudah siap 100 persen sejak tanggal 28 Februari. Tinggal tunggu hari H, itu urusannya Jaksa Agung," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jateng Yuspahruddin saat dihubungi dari Cilacap, Selasa.
Dalam hal ini, kata dia, pembuatan sekat untuk ruang isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Besi, Pulau Nusakambangan, sudah selesai.
Oleh karena itu, lanjut dia, tidak benar jika ada kabar bahwa Nusakambangan belum siap.
"Pemasyarakatan sudah siap, lapas di Nusakambangan sudah siap full. Kalau masalah PK (Peninjauan Kembali) dan gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) bukan urusan kami, itu urusan kejaksaan," tegasnya.
Disinggung mengenai sejumlah truk pengangkut material yang masih terlihat keluar masuk Nusakambangan, Yuspahrudin mengatakan bahwa material itu tidak ada kaitannya dengan persiapan eksekusi.
Menurut dia, material yang diangkut truk-truk itu digunakan untuk kegiatan pemeliharaan sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan.
"Saat ini kan awal tahun, mungkin ada anggaran untuk perbaikan di lapas-lapas. Itu tergantung kalapasnya dan sekarang ini ada pemeliharaan," jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan telah adanya surat pemindahan terpidana mati warga negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso dari Lapas Wirogunan (Yogyakarta) ke Nusakambangan, dia mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan itu.
"Belum, belum ada," katanya.
Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu merilis 10 nama terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi, yakni Andrew Chan (warga negara Australia), Myuran Sukumaran (Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Serge Areski Atlaoui (Prancis), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria), dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina).
Eksekusi tersebut direncanakan akan dilaksanakan serentak di Pulau Nusakambangan pada waktu yang belum ditentukan.
Akan tetapi hingga saat ini, Mary Jane Fiesta Veloso masih berada di Lapas Wirogunan, Yogyakarta, karena masih menunggu putusan sidang PK di Pengadilan Negeri Sleman.