Pontianak (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Irjen Pol. Suryanbodo Asmoro, memerintahkan seluruh kapolres di daerah untuk membantu pemda setempat dalam menyosialisasikan berbagai syarat yang harus dipenuhi masyarakat saat kegiatan mudik Lebaran 2022.
"Sesuai arahan Kapolri pada Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Kesiapan Menghadapi Hari Raya Idul Fitri Tahun 2022 di masa pandemi COVID-19 secara virtual tadi siang, kita diminta untuk melakukan langkah antisipasi dalam menekan laju COVID-19 saat lebaran," kata Suryanbodo di Pontianak, Kamis.
Dia menjelaskan, pada rapat ini, Kapolri menyampaikan bahwa mudik di tahun 2022 ini diberikan kelonggaran bahkan sudah ditetapkan tanggal cuti bersama oleh Presiden Republik Indonesia.
"Sesuai kebijakan Bapak Presiden untuk mudik kali ini diberikan kelonggaran serta diberikan juga cuti bersama selama 10 hari," tuturnya.
Dia menyampaikan, Kapolri berharap mudik tahun ini dapat berjalan dengan lancar, aman dan semua pihak dapat mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19 pasca lebaran.
"Ini menjadi suatu fenomena yang harus dipersiapkan agar mudik kali ini berjalan dengan lancar, sehingga pasca-Hari Raya Idul Fitri yang memiliki kecenderungan ada peningkatan atau lonjakan kasus COVID-19 dapat kita kendalikan," katanya.
Presiden juga telah memerintahkan untuk mempersiapkan segala sesuatu seperti memberikan pembekalan kepada para pemudik dengan melakukan vaksinasi COVID-19 dosis 1, dosis 2 maupun booster.
"Upaya-upaya yang kita lakukan adalah dengan melakukan percepatan akselerasi vaksinasi, selanjutnya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker medis dan tentunya sosialisasi harus terus dilaksanakan agar masyarakat tetap disiplin," kata dia.
Kapolda Kalbar instruksikan jajarannya sosialisasikan syarat kegiatan mudik
Kamis, 14 April 2022 22:55 WIB