Sintang (ANTARA) - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, menyoroti masih banyaknya toko-toko di Kabupaten Sintang yang menjual minuman keras tanpa izin, untuk itu pemerintah daerah diminta untuk dapat menindak para pelaku usaha yang menjual minuman keras tanpa izin tersebut.
"Satpol PP perlu terus menerus melakukan razia terhadap toko – toko yang disinyalir menjual miras tanpa izin. Masih banyak pedagang yang nakal menjual miras tanpa izin,” kata dia.
Padahal, lanjut Santosa, undang-undang sudah jelas melarang toko-toko yang tidak memiliki izin memperjualbelikan miras.
Santosa juga meminta Satpol PP lebih gencar dalam melakukan razia terhadap penyakit masyarakat yang semakin marak di Kota Sintang. Satpol PP diminta untuk menertibkan tempat – tempat terjadinya penyakit masyarakat.
" Kami di Komisi A banyak sekali mendapat keluhan dari masyarakat yang resah dengan maraknya penyakit masyarakat. Kami akan segera melakukan rapat koordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,” katanya.
Sebelumnya pada Sabtu malam 21 Mei 2022, tim gabungan yang terdiri dari Sat Pol PP Kabupaten Sintang, Polsek Sintang Kota, Koramil Sintang, Denpom Sintang dan Kecamatan Sintang, melakukan razia rutin penyakit masyarakat (pekat) ke sejumlah cafe dan warung yang menjual minuman keras (miras).
Razia pekat tersebut di pimpin langsung Kasat Pol PP Sintang Siti Musrikah dan Kapolsek Sintang Kota, AKP Sutikno. Dari hasil razia tersebut, petugas menyita miras berbagai merk baik di cafe maupun di salah satu toko di Pal 4 Jalan MT Haryono Sintang.
" Ini adalah tangkapan paling banyak. Izinnya toko sembako tapi menjual miras berbagai merk. Semua jenis miras tersedia, termasuk merk lokal. Dengan adanya temuan ini, kami mengingatkan agar pemilik toko tidak lagi menjual miras. Jika ke depan saat razia masih ditemukan tempat sembako menjual miras maka akan ditindak dengan penyegelan toko,” tegas Siti Musrikah.