Pontianak (ANTARA) - Yayasan Planet Indonesia (YPI) mendata dalam kurun waktu tiga tahun pada 2019-2021 hasil pemantauan secara online media sosial di wilayah Kalimantan Barat, tercatat sebanyak 6.320 satwa diperdagangkan secara ilegal dengan total transaksi sebesar Rp452 juta.
"Di Indonesia, dan Kalbar aktivitas perburuan dan perdagangan yang berlebihan menyebabkan menurunnya keanekaragaman hayati di alam, sehingga bisa berdampak kerugian, yakni kepunahan suatu spesies, kehilangan keanekaragaman hayati, kerusakan lingkungan hidup, dan lain-lain," kata Manajer Konservasi YPI M Wahyu Putra, di Pontianak, Rabu.
Baca juga: Perdagangan satwa liar mengancam keanekaragaman hayati
Baca juga: Tanagupa sosialisasi terkait menjaga kelestarian alam
Dia menjelaskan, akibat perburuan dan lainnya, saat ini beberapa jenis satwa yang dilaporkan mengalami penurunan populasi secara signifikan dan telah mendapatkan perhatian internasional, antara lain elang jawa (Spizaetus bartelsi), kakaktua kecil jambul-kuning (Cacatua sulphurea), harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), dan macan tutul (Panthera pardus melas).
"Peredaran satwa liar di Provinsi Kalbar juga tidak kalah mengkhawatirkan. Menggunakan data ilmiah yang valid, Yayasan Planet Indonesia memperoleh data terperinci tentang peredaran satwa liar, baik itu dilindungi dan tidak dilindungi," katanya.
Menurut dia, hasil pendataan tersebut membantu lembaga pemerintah dan pihak terkait dalam mengambil langkah konservatif yang memastikan perlindungan satwa liar.
Baca juga: Penyelundupan kera siamang berhasil digagalkan
Baca juga: LSM latih Babinsa-Bhabinkamtibmas soal konservasi gajah
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Sambas tuntut aparat bebaskan Jumardi
YPI Kalbar juga mencatat sebanyak 56 kasus perdagangan satwa liar yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Melihat fakta bahwa peredaran satwa liar dilindungi di Provinsi Kalbar cukup tinggi apalagi peredaran satwa liar ini didukung dengan kondisi geografis di Kalbar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga (Malaysia).
Maka berdasarkan pemaparan di atas perlu dilakukan pengawasan, sebagai upaya memberantas aktivitas peredaran satwa liar di Kalbar perlu lebih ditingkatkan dan ini memerlukan perhatian dan kerja sama para pihak, mulai dari pemerintah, institusi penegak hukum, LSM, publik, termasuk juga kalangan media massa, ujarnya.
Baca juga: Ikan langka jenis napoleon hasil tangkapan ilegal berhasil diselamatkan
Baca juga: Tim gabungan gagalkan pengiriman ratusan burung dilindungi ke Pulau Jawa
Baca juga: Polda Kalbar sita 15 satwa dilindungi di Mempawah
Untuk memastikan perlindungan terhadap satwa liar di Kalbar, salah satu strategi yang dijalankan Yayasan Planet Indonesia di tahun 2022 adalah membangun pelibatan media (media engagement), yang merupakan sarana efektif untuk menyebarluaskan informasi kepada publik, sekaligus untuk membangun ataupun meningkatkan kesadaran publik tentang perlindungan satwa liar, dan secara lebih khusus perdagangan satwa liar ilegal.
Media diharapkan dapat berperan aktif mendukung upaya perlindungan dan menekan jumlah kasus perdagangan satwa liar ilegal melalui pemberitaan (media reporting), termasuk upaya-upaya untuk mendorong perhatian dan partisipasi para pihak terkait serta publik dalam perlindungan satwa liar di Kalbar, katanya pula.
Baca juga: Aparat hukum diharapkan berikan efek jera kepada pelaku penyelundupan satwa dilindungi
Baca juga: Induk bayi orangutan ini diperkirakan sudah dibunuh
Baca juga: Tersangka jual beli trenggiling diringkus
Selain itu Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (BTNBBBR) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dan Yayasan IAR Indonesia (YIARI) kembali melepasliarkan lima orangutan di kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya di Kabupaten Nanga Pinoh.
Baca berita selengkapnya Lima orangutan kembali lepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: LSM YPI mendata 6.320 satwa diperdagangkan secara ilegal
Terdata 6.320 satwa diperdagangkan secara ilegal dalam kurun waktu tiga tahun
Rabu, 22 Juni 2022 11:46 WIB