Jakarta (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyiapkan fatwa mengenai penggunaan ganja untuk alasan medis.
"MUI ada putusan bahwa memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru pembolehkannya," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kantor MUI Jakarta, Selasa.
Baca juga: BNN Kalbar musnahkan 74,5 gram ganja kering
Wapres Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI menghadiri Rapat Dewan Pimpinan MUI pada Selasa pagi.
"Artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," tambah Ma'ruf.
Baca juga: Polisi masih buru pemilik kebun ganja di Sosoh Buay Rayap
Fatwa tersebut, menurut Ma'ruf, penting agar jangan sampai penggunaan ganja untuk alasan medis malah mendatangkan lebih banyak masalah.
"Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi. Saya kira ganja itu ada varietas-nya. Nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," ungkap Ma'ruf.
Baca juga: Polisi tangkap lima pengedar setengah ton ganja asal Sumatera
Sebelumnya ramai dibicarakan seorang ibu bernama Santi Warastuti asal Sleman, Yogyakarta, beserta anaknya Pika yang mengidap "cerebral palsy" atau gangguan yang memengaruhi kemampuan koordinasi tubuh seseorang, melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta pada Car Free Day (CFD), Minggu (26/6).
Santi berjalan dengan memegang papan putih dengan tulisan besar "Tolong Anakku Butuh Ganja Medis".
Baca juga: Polisi dipukul pengedar ganja
Santi juga membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim Mahkamah Konstitusi agar segera memutuskan gugatan uji materi terhadap UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ia mohonkan sejak dua tahun lalu.
Uji materi UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika itu dilayangkan Santi ke MK bersama dua orang ibu lain pada November 2020. Ketiganya mempersoalkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.
Baca juga: BNN Kalbar tangkap mahasiswa pembeli satu kilogram ganja asal Medan
Pasal ini dianggap merugikan hak konstitusional pemohon karena menghalangi mereka untuk mendapatkan pengobatan bagi sang buah hati. Ketiganya ingin MK melegalkan penggunaan narkotika golongan I untuk pengobatan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian mengatakan pihaknya akan membuat kajian legalisasi ganja untuk kepentingan medis. Dasco menyebut belum ada kajian soal penggunaan ganja medis di Indonesia.
Sementara Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan akan melakukan kajian dengan mendengarkan pendapat para dokter dan farmakolog terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
Baca juga: BNN Kalbar ungkap pengiriman 11 kilogram ganja dari Medan
Selain itu, Parlemen Lebanon pada Selasa (21/4) mengesahkan izin bertanam ganja/mariyuana (Cannabis sativa) untuk kebutuhan medis.
Langkah itu dilakukan karena banyak pihak meyakini ekspor produk turunan ganja berpotensi dapat membantu perekonomian negara, mengingat Lebanon butuh banyak suntikan mata uang asing untuk ke luar dari krisis.
Meskipun menanam ganja sempat ilegal di Lebanon, mariyuana banyak ditemukan di lahan subur Lembah Bekaa.
Keputusan parlemen "didorong oleh motif ekonomi, bukan kepentingan lain," kata Alain Aoun, anggota dewan senior Partai Gerakan Patriot Bebas (Free Patriotic Movement) yang didirikan oleh Presiden Michel Aoun.
Selengkapnya di sini: Demi ekonomi, Lebanon legalisasi tanam ganja untuk kebutuhan medis