Pontianak (ANTARA) - Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching, kembali membantu Pemerintah Sarawak, Malaysia, memulangkan 59 pekerja migran bermasalah dari Indonesia (PMI-B) ke Tanah Air melalui Pos Lintas Batas Negara (PLNB) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Total keseluruhannya ada 59 orang PMI-B, 56 diantaranya dideportasi oleh Imigrasi Malaysia, yang juga kami bantu pemulangannya, melalui PLBN Entikong," kata Kepala KJRI Kuching, Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan tertulisnya di Kuching, Jumat.
Baca juga: Konjen RI di Kuching ke PLBN Badau persiapan pintu batas negara dibuka
Baca juga: KJRI Kuching siap fasilitasi PMI dapatkan gaji yang belum dibayar
Baca juga: KJRI Kuching bantu pulangkan warga Bulukumba karena strok
Dia menjelaskan tiga orang WNI/PMI-B, yakni Juliana (45) wanita asal Kabupaten Mempawah, Kalbar, beserta kedua anaknya, Ade Kurrhamadan (18) dan Kheisyah Anindia Pramudita (7).
"Ketiga orang ini pada 16 Juni 2022 ditahan oleh pihak Imigrasi Malaysia Sarawak karena tidak memiliki izin tinggal yang sah pada saat dilakukan pemeriksaan di Kota Kuching," ungkapnya.
Baca juga: 279 PMI bermasalah dideportasi melalui PLBN Entikong
Baca juga: KJRI Kuching berikan bantuan operasional sekolah jenjang SD di Sarawak
Baca juga: KJRI Kuching pulangkan empat WNI
Kemudian, ujarnya lagi, atas pertimbangan kemanusiaan, pihak Imigrasi Malaysia Sarawak meminta bantuan KJRI Kuching untuk dapat membantu kepulangan mereka ke Indonesia setelah mendapatkan surat perjalanan pulang dari Imigrasi Malaysia, di Sarawak.
Dia menambahkan pada kesempatan yang sama, KJRI Kuching juga melakukan pendampingan proses deportasi 56 WNI/PMI-B. Mereka itu terdiri atas 49 orang laki-laki dan tujuh perempuan. Sebelumnya ke 56 orang ini ditahan di Depot Imigresen Semuja, Serian, Sarawak, Malaysia
Baca juga: Dua WNI korban TPPO berhasil diselamatkan dan dipulangkan oleh KJRI
Baca juga: KJRI Kuching terus upayakan fasilitasi pendidikan anak-anak PMI di Malaysia
Baca juga: KJRI Kuching bantu pulangkan jenazah guru anak-anak pekerja migran
"Jadi mereka ini ditahan pihak Imigresen Malaysia karena melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, Negeri Sarawak, seperti bekerja secara ilegal dan overstay (pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa di suatu negara)," katanya.
Menurut dia, seluruh proses repatriasi dan deportasi berjalan lancar atas koordinasi yang baik antara KJRI Kuching dengan Imigrasi Malaysia, Negeri Sarawak, serta Tim Satgas Pemulangan WNI/PMI-B di PLBN Entikong, Kalimantan Barat.
"Sesampainya di perbatasan, seluruh WNI/PMI-B tersebut diterima langsung oleh Tim Satgas Pemulangan WNI di PLBN Entikong, Kalimantan Barat, selanjutnya mereka akan dipulangkan ke tempat asal, masing-masing" katanya.
Baca juga: Dinkes Kalbar minta KJRI di Kuching lakukan tes PCR valid pada PMI
Baca juga: KJRI Kuching kembali bantu pemulangan dua PMI asal Jabar karena sakit
Baca juga: KJRI Kuching kembali pulangkan dua PMI ke Kalbar karena sakit
Baca juga: KJRI Kuching bantu pulangkan PMI dalam kondisi khusus lewat Entikong
Baca juga: KJRI Kuching bantu pulangkan jenazah guru anak-anak pekerja migran
KJRI Kuching kembali pulangkan 59 pekerja migran Indonesia dari Malaysia lewat PLBN Entikong
Jumat, 24 Juni 2022 16:42 WIB